Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Prabowo Tolak Hasil Pilpres, TKN: Tidak Siap Kalah hingga KPU Heran

Simak fakta-fakta dari aksi Prabowo Subianto menolak hasil Pilpres 2019, tanggapan TKN, BPN, hingga KPU seperti ini

Tribunnews/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik didepan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tribunnews/Jeprima 

"Meskipun ada kecurangan tetapi lebih kurang lah," kata dia.

 Baca: Prabowo-Sandi Tidak Akan Tempuh Jalur MK, Dahnil Anzar: Kami Kehilangan Kepercayaan Terhadap Hukum

3. KPU heran

Penolakan hasil rekapitulasi tingkat nasional dari kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kembali mendapat tanggapan dari pihak lembaga penyelenggara Pemilu.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan merasa heran dengan sikap kubu BPN. Sebab, hasil akhir alias penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih baru dilakukan pada tanggal 22 Mei mendatang.

Alih-alih mengikuti proses rekapitulasi, kubu BPN malah sudah menyatakan sikap untuk menolak rekapitulasi suara Pemilu tingkat nasional yang saat ini masih terus berjalan.

"Kita makanya berpikir begini, ini kan hasil Pemilu belum ditetapkan. Kita baru akan menetapkan hasil Pemilu tanggal 22 Mei. Jadi yang ditolak apanya? Wong hasilnya belum ada," terang Wahyu di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk kubu BPN agar memberikan kesempatan kepada KPU, menuntaskan pekerjaan mereka hingga tanggal 22 Mei.

Setelahnya, peserta Pemilu dipersilakan mengambil sikapnya masing-masing, namun tetap pada koridor aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Berilah waktu KPU bekerja sampai tanggal 22 Mei. Setelah itu, silahkan mengambil sikap sesuai aturan perundangan yang berlaku," jelas dia.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Danang Triatmojo, Fransiskus Adhiyuda/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved