Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

Pemegang Form A5 WAJIB TAHU, Dapat Berapa Surat Suara? Begini Prosedur Pencoblosannya

Kamu menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum 2019 Rabu (17/4/2019) besok dengan formulir A5? Artikel ini wajib dibaca

Tribunnews/JEPRIMA
Seorang warga saat menunjukkan surat pemindahan tempat pemungutan suara atau formulir A5 di kantor KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019). KPU membuka layanan bagi warga yang ingin berpindah tempat pemungutan suara hingga 10 April 2019. (Tribunnews/Jeprima) 

Proses administrasi pindah memilih yang dimaksud adalah mencatatkan pindah
memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersedia di desa/kelurahan asal atau tujuan.

Dari situ, calon pemilih akan mendapatkan formulir A5. Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih.

Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya.

Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan
akan dihapus.

Selamat merayakan pesta demokrasi Indonesia. Pemilih berdaulat negara kuat!!.(Rina Eviana)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Prosedur Pencoblosan untuk Pemilih yang Menggunakan Form A5 dan Surat Suara yang Dicoblos,

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved