Pilpres 2019
Pemegang Form A5 WAJIB TAHU, Dapat Berapa Surat Suara? Begini Prosedur Pencoblosannya
Kamu menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum 2019 Rabu (17/4/2019) besok dengan formulir A5? Artikel ini wajib dibaca
Proses administrasi pindah memilih yang dimaksud adalah mencatatkan pindah
memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersedia di desa/kelurahan asal atau tujuan.
Dari situ, calon pemilih akan mendapatkan formulir A5. Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih.
Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya.
Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan
akan dihapus.
Selamat merayakan pesta demokrasi Indonesia. Pemilih berdaulat negara kuat!!.(Rina Eviana)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Prosedur Pencoblosan untuk Pemilih yang Menggunakan Form A5 dan Surat Suara yang Dicoblos,