Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2019

Pemegang Form A5 WAJIB TAHU, Dapat Berapa Surat Suara? Begini Prosedur Pencoblosannya

Kamu menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum 2019 Rabu (17/4/2019) besok dengan formulir A5? Artikel ini wajib dibaca

Tribunnews/JEPRIMA
Seorang warga saat menunjukkan surat pemindahan tempat pemungutan suara atau formulir A5 di kantor KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019). KPU membuka layanan bagi warga yang ingin berpindah tempat pemungutan suara hingga 10 April 2019. (Tribunnews/Jeprima) 

Pemilih itu akan kehilangan kesempatan untuk mencoblos 4 surat suara lainnya, yaitu surat suara DPR RI, DPD, DRPD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Contoh, berdasarkan e-KTP pemilih tinggal di Provinsi Jawa Barat, kemudian yang bersangkutan pindah memilih di Sumatera Selatan. "Kalau dia pindah memilihnya antarprovinsi, dia dapat hanya 1 surat suara," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).

Beda halnya dengan pemilih yang pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya (dalam 1 provinsi) yang berbeda dapil DPR RI (satu dapil DPR RI terdiri dari beberapa kabupaten).

Pemilih tersebut akan mendapatkan dua surat suara, yaitu surat suara pilpres dan DPD.

Petugas PT Pos Indonesia mengangkat logistik pemilu untuk dikirim menuju Pulau-pulau terluar di Wilayah Provinsi Kepri, Minggu (14/4/2019). KPU menggandeng PT Pos Indonesia  untuk membantu distribusi logistik pemilu 2019 hingga ke PPS. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas PT Pos Indonesia mengangkat logistik pemilu untuk dikirim menuju Pulau-pulau terluar di Wilayah Provinsi Kepri, Minggu (14/4/2019). KPU menggandeng PT Pos Indonesia untuk membantu distribusi logistik pemilu 2019 hingga ke PPS. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO)

Dalam kasus ini, contohnya pemilih yang seharusnya terdaftar memilih di Dapil Jateng I, kemudian pindah memilih di Dapil Jateng VI.

Jika pemilih pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya (dalam 1 provinsi) yang masih satu dapil DPR RI, maka yang bersangkutan bisa mendapat 4
atau 3 surat suara.

Pemilih mendapat 4 surat suara jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya sama dengan dapil DPRD provinsi.

Ia akan mendapat surat suara pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi. Sementara itu, pemilih akan mendapat 3 surat suara jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya beda dengan dapil DPRD provinsi.

Ia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, dan DPR RI.

Misalnya, menurut e-KTP tempat tinggal pemilih di Kabupaten Kendal, kemudian yang bersangkutan pindah memilih di Kabupaten Semarang.

Warga memadari kantor KPUD Tangsel untuk mengurus pindah pemilih atau formulir A5.
Warga memadari kantor KPUD Tangsel untuk mengurus pindah pemilih atau formulir A5. (TRIBUNNEWS.COM/ANITA K WARDHANI)

Jika pemilih pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain dalam 1 kabupaten yang masih satu dapil tingkat DPR RI (dalam 1 provinsi), maka ia bisa mendapat 4 atau 5 surat suara.

Pemilih mendapat 5 surat suara jika pindah memilih dari kecamatan satu ke kecamatan lain yang masih dalam satu dapil DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI.

Ia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.

Sementara itu, pemilih akan mendapat 4 surat suara jika pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain yang beda dapil DPRD kabupaten/kota tetapi masih dalam satu dapil DPRD Provinsi dan DPR RI.

Ia akan mendapat surat suara pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi. Pemilih yang ingin berpindah tempat memilih diberi kesempatan untuk mengurus proses administrasinya paling lambat 17 Februari 2019.

SIMULASI PEMILU 2019 - Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu 2019 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang di kawasan Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (9/4/2019). Dalam pelaksanaan simulasi ini KPU Kota Pangkalpinang menyiapkan 5 jenis surat suara dan kotak suara, yakni surat suara Calon DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, Calon DPRD RI, Calon DPD RI dan Calon Presiden dan Wakil Presiden. BANGKA POS/RESHA JUHARI
SIMULASI PEMILU 2019 - Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu 2019 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang di kawasan Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (9/4/2019). Dalam pelaksanaan simulasi ini KPU Kota Pangkalpinang menyiapkan 5 jenis surat suara dan kotak suara, yakni surat suara Calon DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, Calon DPRD RI, Calon DPD RI dan Calon Presiden dan Wakil Presiden. BANGKA POS/RESHA JUHARI (BANGKA POS/BANGKA POS/RESHA JUHARI)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved