Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

Pemegang Form A5 WAJIB TAHU, Dapat Berapa Surat Suara? Begini Prosedur Pencoblosannya

Kamu menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum 2019 Rabu (17/4/2019) besok dengan formulir A5? Artikel ini wajib dibaca

Tribunnews/JEPRIMA
Seorang warga saat menunjukkan surat pemindahan tempat pemungutan suara atau formulir A5 di kantor KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019). KPU membuka layanan bagi warga yang ingin berpindah tempat pemungutan suara hingga 10 April 2019. (Tribunnews/Jeprima) 

Kamu menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum 2019 Rabu (17/4/2019) besok dengan formulir A5? Artikel ini wajib dibaca

TRIBUNNEWS.COM - Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki hak pilih akan melakukan pemungutan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019 nanti.

Antusiasme untuk menyambut pesta demokrasi lima tahunan menyalurkan hak pilihnya memilih wakil rakyatnya dalam pemilihan legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) pun terlihat dari banyaknya warga yang mengurus formulir pindah memilih (Form A5).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, hingga batas akhir pengurusan formulir A5, jumlah warga yang mengurus pindah lokasi memilih di DIY mencapai 45.000-an.

Ketua Divisi Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Wawan Budianto mengatakan dibanding pemilu sebelumnya, angka tersebut terpaut jauh.

Dia menjelaskan, dominasi jumlah pengurus A5 ada berada di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.

"Karena memang Yogyakarta sebagai kota pendidikan ya, maka banyak mahasiswa yang mengurus A5. Dan kami juga berusaha untuk memfasilitasi dengan membuka A5 corner, terbagi dalam dua gelombang," jelasnya.

Baca: Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS, Istri Tidak Bekerja Bisakah Dapat Formulir A5?

Lalu bagaimana tata cara pencoblosan untuk pemilih yang menggunakan Formulir A5 dan surat suara apa saja yang dicoblos?

Berikut prosedurnya:

Sejumlah warga saat melakukan proses pendaftaran surat pemindahan tempat pemungutan suara atau formulir A5 di kantor KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019). KPU membuka layanan bagi warga yang ingin berpindah tempat pemungutan suara hingga 10 April 2019. (Tribunnews/Jeprima)
Sejumlah warga saat melakukan proses pendaftaran surat pemindahan tempat pemungutan suara atau formulir A5 di kantor KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019). KPU membuka layanan bagi warga yang ingin berpindah tempat pemungutan suara hingga 10 April 2019. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

1. Yang harus dibawa ke TPS
Pemilih yang mengurus pindah memilih (pemegang Formulir A5) saat hari H pemungutan suara wajib membawa Formulir A5 yang akan ditunjukkan ke petugas pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain itu pemilih juga wajib membawa kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan perekaman e-KTP.

Baca: H-1 Pemilu, Anda Sudah Tahu Apa Saja yang Dibawa Saat ke TPS untuk Mencoblos?

2. Waktu pencoblosan
Pemilih yang mengurus pindah memilih bisa melakukan pencoblosan suara mulai pukul 7.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di TPS sesuai lokasi yang dituju pada saat mengurus pindah memilih.

3. Surat suara yang dicoblos

Dilansir dari Kompas.com, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, pemilih yang menempuh prosedur pindah memilih belum tentu mendapatkan 5 surat suara selayaknya pemilih yang tak melakukan pindah memilih.

Jika pemilih pindah dari satu provinsi ke provinsi yang lain, maka pemilih tersebut hanya akan mendapatkan 1 surat suara, yaitu surat suara pilpres.

Karyawan percetakan mencetak surat suara tambahan di Percetakan PT Gramedia, Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019). Sejak Kamis (11/4/2019) hingga Sabtu (13/4/2019), PT Gramedia mencetak sekitar 150 ribu surat suara tambahan untuk 15 provinsi pesanan KPU terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 344 Ayat 2 yang mengatur pencetakan surat suara. Warta Kota/Alex Suban
Karyawan percetakan mencetak surat suara tambahan di Percetakan PT Gramedia, Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019). Sejak Kamis (11/4/2019) hingga Sabtu (13/4/2019), PT Gramedia mencetak sekitar 150 ribu surat suara tambahan untuk 15 provinsi pesanan KPU terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 344 Ayat 2 yang mengatur pencetakan surat suara. Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)

Pemilih itu akan kehilangan kesempatan untuk mencoblos 4 surat suara lainnya, yaitu surat suara DPR RI, DPD, DRPD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Contoh, berdasarkan e-KTP pemilih tinggal di Provinsi Jawa Barat, kemudian yang bersangkutan pindah memilih di Sumatera Selatan. "Kalau dia pindah memilihnya antarprovinsi, dia dapat hanya 1 surat suara," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).

Beda halnya dengan pemilih yang pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya (dalam 1 provinsi) yang berbeda dapil DPR RI (satu dapil DPR RI terdiri dari beberapa kabupaten).

Pemilih tersebut akan mendapatkan dua surat suara, yaitu surat suara pilpres dan DPD.

Petugas PT Pos Indonesia mengangkat logistik pemilu untuk dikirim menuju Pulau-pulau terluar di Wilayah Provinsi Kepri, Minggu (14/4/2019). KPU menggandeng PT Pos Indonesia  untuk membantu distribusi logistik pemilu 2019 hingga ke PPS. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas PT Pos Indonesia mengangkat logistik pemilu untuk dikirim menuju Pulau-pulau terluar di Wilayah Provinsi Kepri, Minggu (14/4/2019). KPU menggandeng PT Pos Indonesia untuk membantu distribusi logistik pemilu 2019 hingga ke PPS. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO)

Dalam kasus ini, contohnya pemilih yang seharusnya terdaftar memilih di Dapil Jateng I, kemudian pindah memilih di Dapil Jateng VI.

Jika pemilih pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya (dalam 1 provinsi) yang masih satu dapil DPR RI, maka yang bersangkutan bisa mendapat 4
atau 3 surat suara.

Pemilih mendapat 4 surat suara jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya sama dengan dapil DPRD provinsi.

Ia akan mendapat surat suara pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi. Sementara itu, pemilih akan mendapat 3 surat suara jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya beda dengan dapil DPRD provinsi.

Ia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, dan DPR RI.

Misalnya, menurut e-KTP tempat tinggal pemilih di Kabupaten Kendal, kemudian yang bersangkutan pindah memilih di Kabupaten Semarang.

Warga memadari kantor KPUD Tangsel untuk mengurus pindah pemilih atau formulir A5.
Warga memadari kantor KPUD Tangsel untuk mengurus pindah pemilih atau formulir A5. (TRIBUNNEWS.COM/ANITA K WARDHANI)

Jika pemilih pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain dalam 1 kabupaten yang masih satu dapil tingkat DPR RI (dalam 1 provinsi), maka ia bisa mendapat 4 atau 5 surat suara.

Pemilih mendapat 5 surat suara jika pindah memilih dari kecamatan satu ke kecamatan lain yang masih dalam satu dapil DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI.

Ia akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.

Sementara itu, pemilih akan mendapat 4 surat suara jika pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain yang beda dapil DPRD kabupaten/kota tetapi masih dalam satu dapil DPRD Provinsi dan DPR RI.

Ia akan mendapat surat suara pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi. Pemilih yang ingin berpindah tempat memilih diberi kesempatan untuk mengurus proses administrasinya paling lambat 17 Februari 2019.

SIMULASI PEMILU 2019 - Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu 2019 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang di kawasan Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (9/4/2019). Dalam pelaksanaan simulasi ini KPU Kota Pangkalpinang menyiapkan 5 jenis surat suara dan kotak suara, yakni surat suara Calon DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, Calon DPRD RI, Calon DPD RI dan Calon Presiden dan Wakil Presiden. BANGKA POS/RESHA JUHARI
SIMULASI PEMILU 2019 - Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu 2019 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang di kawasan Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (9/4/2019). Dalam pelaksanaan simulasi ini KPU Kota Pangkalpinang menyiapkan 5 jenis surat suara dan kotak suara, yakni surat suara Calon DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, Calon DPRD RI, Calon DPD RI dan Calon Presiden dan Wakil Presiden. BANGKA POS/RESHA JUHARI (BANGKA POS/BANGKA POS/RESHA JUHARI)

Proses administrasi pindah memilih yang dimaksud adalah mencatatkan pindah
memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersedia di desa/kelurahan asal atau tujuan.

Dari situ, calon pemilih akan mendapatkan formulir A5. Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih.

Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya.

Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan
akan dihapus.

Selamat merayakan pesta demokrasi Indonesia. Pemilih berdaulat negara kuat!!.(Rina Eviana)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Prosedur Pencoblosan untuk Pemilih yang Menggunakan Form A5 dan Surat Suara yang Dicoblos,

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved