Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

PPATK Akan Telusuri Dugaan Penggunaan Dana Asing dalam Kampanye Pilpres 2019

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri sumbangan dana asing untuk kampanye peserta Pilpres 2019.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Diskusi bertema Mengawal Integritas Pemilu, Hak Pilih, Akuntabilitas Dana Politik, dan Penegakkan Hukum Pemilu di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019). 

Namun, jika peserta Pilpres mendapat aliran dana asing, hal paling mungkin terjadi ialah dana tersebut pastinya sudah digunakan dalam masa kampanye.

Baca: PPATK: Asuransi Kecelakaan Jadi Modus Caleg Lakukan Politik Uang

Dalam kondisi ini, pertanyaannya adalah kapan dana asing itu disetor ke kas negara?

"Terus kapan menyetorkannya ke kas negara apakah bisa ditagihkan dan seterusnya? Itu jadi problem," jelas Hasyim.

Sebab sekali lagi ia tekankan, UU Pemilu tidak mengatur soal sanksi administratif yang diterima peserta Pilpres 2019 jika memanfaatkan dana asing.

"Kalau ditemukan sumbangan dana asing bisa menjadikan calon presiden gugur, ketentuan undang-undang tidak ada yang mengatur (sanksi administratif)," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved