Pilpres 2019
TKN: Tidak Perlu Khawatir Jokowi Gunakan Fasilitas Negara Saat Berkampanye
"Pada saat Pak Jokowi sebagai Capres maka segala sesuatu mengenai aktivitas Pak Jokowi menjadi tanggungjawab dari Tim Kampanye Nasional (TKN),"
Sebab, jika hal itu dilakukan berarti akan terjadi perlakuan berbeda terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden petahana dengan calon Presiden dan Wakil Presiden lainnya untuk hal atau kedudukan yang sama, yaitu sama-sama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu.
"Persoalan apakah hak itu akan digunakan atau tidak, hal itu sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, yang membacakan pendapat mahkamah.
"Hanya saja, karena kedudukannya sebagai petahana, maka terhadap calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden petahana diberlakukan pembatasan agar dalam melaksanakan haknya untuk berkampanye yang bersangkutan tidak menyalahgunakan kedudukannya sebagai petahana,” jelas Palguna.
Sementara terlanggarnya hak masyarakat untuk tahu (the right to know) sebagaimana didalilkan para Pemohon, Mahkamah berpendapat hak calon presiden dan/atau calon wakil presiden petahana untuk melaksanakan kampanye justru dijamin oleh Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu.
Dengan sendirinya, lanjut Palguna, pasal tersebut tidak melanggar hak dimaksud karena masyarakat tidak kehilangan kesempatan untuk mendengarkan visi, misi, maupun program calon presiden dan/atau calon wakil presiden petahana.
“Lagi pula, untuk mengetahui visi, misi, dan program pasangan calon presiden dan/atau wakil presiden, termasuk pasangan calon presiden dan/atau wakil presiden petahana, bukan hanya terbatas melalui kampanye tatap muka (sebagaimana tampak secara implisit dari dalil-dalil para Pemohon),” ujarnya. (*)