Pilpres 2019
TKN: Tidak Perlu Khawatir Jokowi Gunakan Fasilitas Negara Saat Berkampanye
"Pada saat Pak Jokowi sebagai Capres maka segala sesuatu mengenai aktivitas Pak Jokowi menjadi tanggungjawab dari Tim Kampanye Nasional (TKN),"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma’ruf Amin mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan presiden tak perlu melakukan cuti kampanye saat mengikuti kontestasi pilpres.
"Keputusan MK merupakan keputusan yang tepat," ujar Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Kyai Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily, kepada Tribunnews.com, Kamis (14/3/2019).
Karena politikus Golkar ini menjelaskan, Presiden itu merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang dipilih oleh rakyat langsung.
"Dalam kekuasaan itu tidak boleh ada kekosongan kekuasaan atau vacuum of power," jelas anggota DPR RI ini.
Jika Presiden cuti, kata Ace, maka tugas-tugas kepresidenan tidak bisa diberikan kepada siapapun, kecuali Presiden berhalangan tetap.
"Jadi kebijakan MK tentang tidak adanya cuti Presiden harus kita hormati dan kita taati," ucapnya.
Baca: Prediksi PSS Sleman vs Persija Jakarta di Grup D Piala Presiden, Macan Kemayoran Kelelahan
Untuk itu lanjut dia, tidak perlu ada kekhawatiran bahwa pada saat kampanye Jokowi akan menggunakan fasilitas negara.
"Pada saat Pak Jokowi sebagai Capres maka segala sesuatu mengenai aktivitas Pak Jokowi menjadi tanggungjawab dari Tim Kampanye Nasional (TKN)," tegasnya.
MK memutuskan presiden petahana tak perlu cuti kampanye saat mengikuti kontestasi pemilihan pesiden.
Demikian putusan MK yang dibacakan di ruang sidang MK, Rabu (13/3/2019), seperti dikutip Tribunnews.com dari salinan putusan yang dilansir dari laman MK, Kamis (14/3/2019).
Hal ini terungkap dalam putusan MK yang menolak untuk seluruhnya pemohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Permohonan uji materiil Pasal Pasal 229 ayat (1) dan Pasal 448 ayat (2) huruf c UU Pemilu, yakni Ahmad Syauqi, Ammar Saifullah, Taufiqurrahman Arief, Khairul Hadi, Yun Frida Isnaini, dan Zhillan Zhalilan yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah.
Dalam pendapat MK, Mahkamah berpendapat bahwa dalil para Pemohon tersebut tidak rasional.
Sebab, Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu secara tegas menjamin bahwa, sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden, hak Presiden dan/atau Wakil Presiden petahana untuk melaksanakan kampanye sama sekali tidak dikurangi jika hendak mencalonkan diri kembali sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
MK menegaskan, justru akan menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu juga UUD 1945 jika Presiden dan/atau Wakil Presiden petahana yang hendak mencalonkan diri kembali sebagai Presiden dan Wakil Presiden tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye.