Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Bolehkan Peserta Pilkada Gelar Konser Musik di Tengah Pandemi? Ini Penjelasan KPU

Pasal 63 Peraturan KPUmembolehkan kegiatan konser musik, perlombaan hingga bazar digelar peserta pemilihan di tengAH pandemi. Bagaimana aturannya?

TRIBUNNEWS.COM/ Firda Fitri Yanda
Ilustrasi konser musik. 

Berikut daftar kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 PKPU 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Masa Pandemi Covid-19.

1. Rapat umum
2. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik
3. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai
4. Perlombaan
5. Kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah
6. Peringatan hari ulang tahun partai politik
7. Melalui media sosial.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved