Pilkada Serentak 2020
Bolehkan Peserta Pilkada Gelar Konser Musik di Tengah Pandemi? Ini Penjelasan KPU
Pasal 63 Peraturan KPUmembolehkan kegiatan konser musik, perlombaan hingga bazar digelar peserta pemilihan di tengAH pandemi. Bagaimana aturannya?
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Anita K Wardhani
Berikut daftar kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 PKPU 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Masa Pandemi Covid-19.
1. Rapat umum
2. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik
3. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai
4. Perlombaan
5. Kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah
6. Peringatan hari ulang tahun partai politik
7. Melalui media sosial.