Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Bolehkan Peserta Pilkada Gelar Konser Musik di Tengah Pandemi? Ini Penjelasan KPU

Pasal 63 Peraturan KPUmembolehkan kegiatan konser musik, perlombaan hingga bazar digelar peserta pemilihan di tengAH pandemi. Bagaimana aturannya?

TRIBUNNEWS.COM/ Firda Fitri Yanda
Ilustrasi konser musik. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasal 63 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada, tetap membolehkan kegiatan konser musik, perlombaan hingga bazar digelar peserta pemilihan di tengah pandemi Covid-19.

Deputi I Sistem dan Strategi BNPB Bernardus Wisnu Widjaja sempat menyoroti konser musik saat pilkada di tengah pandemi.

Sorotan ini diungkapkan diskusi webinar yang diselenggarakan KPU, Selasa (15/9/2020) kemarin.

Konser dianggap berpotensi membentuk kerumunan orang dan jadi tempat penularan virus.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta sejumlah pihak mencermati lagi aturan dalam PKPU 10/2020 tersebut, berikut pula dengan ketentuan jumlah peserta dan protokol kesehatan yang dilekatkan.

Sebab meski diperbolehkan digelar, KPU turut membatasi orang yang ikut serta hanya sebanyak 100 orang.

Protokol kesehatan juga wajib diterapkan sesuai aturan. Ketentuan lebih lanjut akan KPU tuangkan dalam pedoman teknis kampanye.

Baca: Pimpinan DPR Minta Cakada Gelar Kampanye Tidak Pakai Konser Musik

Baca: Di Tengah Pandemi, Donald Trump Nekat Gelar Kampanye Indoor

Ilustrasi kampanye.
Ilustrasi kampanye. (Net)

"Selain jumlah, juga diatur protokolnya. KPU juga akan mengatur secara lebih detil dalam pedoman teknis kampanye. Salah satunya didorong dilaksanakan secara online dengan frekuensi terbatas," kata Raka kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

Lanjut Raka, pelaksanaan kampanye jenis tatap muka itu juga harus lebih dulu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing - masing.

Mengingat ada daerah yang minim terdampak Covid-19, dan ada pula indikator daerah yang sudah menunjukkan warna hijau.

Hasil koordinasi tersebut nantinya akan menentukan apakah kegiatan kampanye seperti konser, perlombaan hingga bazar boleh diizinkan digelar atau tidak sama sekali.

Jika diputuskan boleh digelar, maka ketentuan pembatasan jumlah peserta kampanye hingga penerapan protokol kesehatan otomatis wajib diberlakukan.

"Di dalam ayat (2) telah diatur bahwa akan dilakukan koordinasi dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah. Hasil koordinasi tersebut akan menjadi pertimbangan apakah dapat dilaksanakan secara langsung atau online atau bahkan bisa jadi tidak dapat dilaksanakan," jelas dia.

"Pada prinsipnya setiap tahapan pilkada dengan metode tatap muka langsung berpotensi menjadi media atau tempat penularan Covid-19. Oleh karena itu penerapan protokol kesehatan itu wajib. Karena itu, pemerapan protokol kesehatan harus menjadi komitmen semua pihak," tegas Raka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved