Pilkada Serentak 2020
Dua Bakal Calon Positif Covid-19 di Kabupaten Agam, KPU: Tidak Membatalkan Pendaftaran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam tidak bisa menggugurkan pendaftaran bakal paslon yang positif
"Hari ini swab dilanjutkan untuk Bawaslu dan pendukung pasangan calon yang terpapar," tambah Khazman Zaini.
Baca: KASN Catat 499 Laporan Dugaan ASN Tak Netral Jelang Pilkada Serentak 2020
Untuk jumlah pastinya juga belum diketahui, karena sampai sekarang pun Dinas Kesehatan masih di lapangan.
"Untuk pasien yang telah diswab, diimbau agar isolasi mandiri, membatasi interaksi dengan orang sekitar," imbuhnya.
Khazman Zaini menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan kondisi Wakil Bupati Agam dalam keadaan cukup baik. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Dua Bakal Calon Kepala Daerah di Agam Positif Corona, KPU: Tak Gagalkan Pendaftaran