Pilkada Serentak 2020
Dua Bakal Calon Positif Covid-19 di Kabupaten Agam, KPU: Tidak Membatalkan Pendaftaran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam tidak bisa menggugurkan pendaftaran bakal paslon yang positif
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam tidak bisa menggugurkan pendaftaran bakal paslon yang positif covid-19.
Hal ini menanggapi sejumlah bakal pasangan calon (bapaslon) di Kabupaten Agam terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19).
Ketua KPU Agam, Riko Antoni, menyebut hasil tes positif Corona tidak bisa menggugurkan pendaftaran bakal paslon.
"Kasus ini tidak akan menggagalkan, karena ini tidak menjadi syarat calon. Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan Covid-19," kata Riko Antoni.
Sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2020 dan surat edaran KPU, KPU menindaklanjuti, bagi bakal calon yang positif, itu dilakukan penundaan tahapan pemeriksaan kesehatannya sampai hasilnya dinyatakan negatif.
Jika lama dinyatakan negatif, tetap akan ditunggu sampai hasilnya negatif.
"Dalam kondisi sekarang positif, itu mesti dilakukan penanganan sesuai standar penanganan Covid-19 yang positif," jelas Riko Antoni.
Sementara, bapaslon lain tetap melanjutkan pemeriksaan kesehatan di Padang.
Hal itu berdasarkan hasil koordinasi KPU dengan Rumah Sakit dan IDI, pemeriksaan kesehatan bagi bacalon yang negatif bisa dilanjutkan. Sedangkan yang positif menunggu sementara sembari penanganan dilakukan.
Menurut Riko Antoni, saat menerima pendaftaran bakal calon bupati, pihaknya menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai pelindung wajah atau faceshield, masker,dan sarung tangan.
Bahkan juga melibatkan tenaga kesehatan untuk melakukan pengecekan di pintu masuk untuk pengukuran suhu tubuh dan lain sebagainya.
"Ini sudah kita lakukan, kemudian di setiap bapaslon yang mendaftar, setelah selesai kita langsung sterilkan kembali ruangan, baru kita terima lagi pendaftaran berikutnya," jelas Riko Antoni.
Jika dibilang kecolongan, KPU juga tidak bisa mengatakan seperti itu, karena dari beberapa kasus ada Orang Tanpa Gejala.
Bahkan, bacalon yang mendaftar ada suratnya untuk beberapa hari sebelumnya itu negatif Covid-19.
Namun KPU terus melakukan koordinasi seperti apa pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.
Baca: Mendagri Tegur 53 Calon Petahana yang Langgar Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Pilkada
"Bagi rumah sakit, mereka memang yang pasnya H-2 seharusnya (tes swab). Untuk di rumah sakit, tetap dilakukan tes swabnya pengulangan, bagi yang sudah lewat masanya," terang Riko Antoni.
Untuk kegiatan KPU, kata Riko Antoni, pihaknya kemarin Senin (7/9/2020) sudah tes swab personil KPU.
KPU berkoordinasi dengan gugus tugas, untuk yang telah melakukan tes swab, sementara isolasi saja dulu diri, tetapi tetap berada di lingkungan kantor KPU dan sebagainya.
Baca: Gagal Maju Pilgub, Aldi Taher Tandai Sejumlah Instagram Parpol: Ikut Lagi Pilkada 2022
"Kemarin 32 orang kita tes swab, dan hari ini masih akan ada, karena kemarin ada yang menjalankan tugas di luar," tutur Riko Antoni.
Pendukung Ditracing
Diberitakan, pasangan bakal calon kepala daerah yang tekah mendaftar ternyata positif covid-19.
Mereka adalah bakal calon Bupati Agam dari koalisi PKS-Nasdem, Trinda Farhan Satria dan kandidat bupati dari koalisi PAN-Demokrat Andri Warman.
Keduanya sempat mendaftar ke KPU, Minggu (6/9/2020).
Akibatnya puluhan orang yang diduga pernah kontak harus mengikuti tes swab.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Agam Khazman Zaini mengatakan, tracing sudah dilakukan sejak, Senin (7/9/2020).
Baca: Gagal Maju Pilgub, Aldi Taher Tandai Sejumlah Instagram Parpol: Ikut Lagi Pilkada 2022
"Gugus Tugas Covid-16 Agam sudah melakukan tracing kepada orang yang berkontak langsung. Kita juga sudah melakukan penyemprotan disinfektan ke rumah dinas Wakil Bupati dan kantor KPU," kata Khazman Zaini.
Khazman Zaini menuturkan, total sudah 46 orang dites swab di daerah itu.
"Sejak kemarin beberapa orang sudah swab ke puskesmas Lubuk Basung, diantaranya 35 orang personel KPU, 14 orang bagian Humas, dan beberapa orang rekan media," jelas Khazman Zaini.
Selanjutnya, pada hari ini juga dilakukan pengambilan tes swab.
"Hari ini swab dilanjutkan untuk Bawaslu dan pendukung pasangan calon yang terpapar," tambah Khazman Zaini.
Baca: KASN Catat 499 Laporan Dugaan ASN Tak Netral Jelang Pilkada Serentak 2020
Untuk jumlah pastinya juga belum diketahui, karena sampai sekarang pun Dinas Kesehatan masih di lapangan.
"Untuk pasien yang telah diswab, diimbau agar isolasi mandiri, membatasi interaksi dengan orang sekitar," imbuhnya.
Khazman Zaini menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan kondisi Wakil Bupati Agam dalam keadaan cukup baik. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Dua Bakal Calon Kepala Daerah di Agam Positif Corona, KPU: Tak Gagalkan Pendaftaran