Pilkada Serentak 2020
Petugas KPPS akan Mendatangi Pemilih yang Berstatus Positif Covid-19 di RS atau Lokasi Karantina
Pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat celcius, akan didampingi orang yang dipercaya atau petugas saat memilih.
"Jadi nantinya KPPS yang bertugas mendatangi pemilih akan menggunakan APD yang lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," tutur Arief.
Sementara itu Komisi II DPR sendiri akhirnya menyepakati draf Peraturan KPU tentang Pilkada di Tengah Bencana Non-Alam Covid-19.
Pada kesimpulan rapat, Komisi II meminta KPU dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19.
"Berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI dan langkah-langkah kebijakan yang ditempuh dalam pengendalian situasi pandemi Covid-19 oleh pemerintah, Komisi II DPR bersama Kemendagri menyetujui usulan Peraturan KPU tentang penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota dalam kondisi bencana nonalam," bunyi kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa.
Baca: Politikus PAN: Setiap Tahapan Pelaksanaan Pilkada Harus Mengacu Pada Protokol Kesehatan
Baca: Hari Ini Komisi II Bahas Pilkada Serentak 2020 dengan KPU-Bawaslu dan Kemendagri
"Komisi II DPR meminta KPU juga agar terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 guna menjamin kesehatan dan keselamatan penyelengara, peserta, dan pemilih dalam tiap tahapan penyelenggaraan pilkada lanjutan tahun 2020," imbuh Saan.
Kemudian, Komisi II DPR bersama Kemendagri juga menyetujui usulan peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Penanganan Laporan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam kondisi bencana nonalam.
"Komisi II DPR juga meminta Bawaslu untuk tetap melakukan pengawasan secara optimal selama tahapan penyelenggaraan pilkada dengan terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencegah adanya kecurangan yang dapat mencederai demokrasi," ujar politikus Nasdem itu.
Saan menambahkan, Komisi II DPR juga meminta pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan penyelenggaraan pilkada yang sudah disepakati sebelumnya kepada KPU.
"Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan yang bersumber dari APBN yang telah disepakati pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat pada tanggal 11 Juni 2020 antara Komisi II DPR dengan Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dn Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," ujarnya.
Berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, pilkada serentak yang semula dijadwalkan pada 23 September akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Sementara itu, tahapan Pilkada 2020 sudah mulai dilanjutkan lagi pada 15 Juni 2020, setelah sempat ditunda akibat pandemi Covid-19. (tribun network/dit/dod)