Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2020

Petugas KPPS akan Mendatangi Pemilih yang Berstatus Positif Covid-19 di RS atau Lokasi Karantina

Pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat celcius, akan didampingi orang yang dipercaya atau petugas saat memilih.

Wartakota
Ilustrasi- Pilkada Serentak 2020 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU telah menyusun draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada di Tengah Bencana Non-alam Covid-19. Dalam PKPU itu, KPU membuat protokol bagi petugas maupun para pemilih saat hari pemungutan suara.

Nantinya, mewajibkan seluruh petugas dan pemilih yang datang ke (Tempat Pemungutan Suara/TPS) wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.

Pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat celcius, akan didampingi orang yang dipercaya atau petugas saat memilih.

Adapun pemilih yang berstatus positif Covid-19, ODP, maupun PDP, tidak diperkenankan hadir di TPS.

Meski demikian, mereka tetap akan difasilitasi untuk mencoblos oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, ada tata cara tersendiri terkait pelayanan hak pilih bagi warga yang berstatus positif Covid-19, orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP).

Nantinya petugas KPPS akan mendatangi pemilih yang berstatus positif Covid-19 itu di rumah sakit atau di lokasi karantina.

"Pasien Covid-19 memilih dengan mekanisme petugas akan melakukan pendataan. Pemilihan dilakukan di RS atau kediaman karantina, setelah koordinasi dengan gugus tugas," ujar Arief Budiman dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (22/6/2020).

Nantinya KPU kabupaten/kota bekerjasama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan pendataan pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

Selanjutnya, petugas akan membawa perlengkapan pemungutan suara di lokasi pemilih dirawat.

"KPPS dapat didampingi PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan," kata Arief.

Baca: Kapolda Bengkulu Minta Tidak Ada Lagi Black Campaign di Pilkada 2020

Baca: Setujui RPKPU Pilkada 2020, Komisi II Minta KPU Berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19

Arief menambahkan, jika pelaksanaan pemungutan suara dilakukan di rumah sakit, KPPS juga harus berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Nantinya, pemilih yang positif Covid-19 maupun ODP dan PDP akan diberikan waktu mencoblos mulai pukul 12.00 hingga selesai.

"Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan pukul 12.00 sampai dengan selesai," kata Arief.

KPPS yang bertugas nantinya juga diwajibkan menggunakan alat pelindung diri, termasuk menerapkan protokol kesehatan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.

"Jadi nantinya KPPS yang bertugas mendatangi pemilih akan menggunakan APD yang lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," tutur Arief.

Sementara itu Komisi II DPR sendiri akhirnya menyepakati draf Peraturan KPU tentang Pilkada di Tengah Bencana Non-Alam Covid-19.

Pada kesimpulan rapat, Komisi II meminta KPU dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19.

"Berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI dan langkah-langkah kebijakan yang ditempuh dalam pengendalian situasi pandemi Covid-19 oleh pemerintah, Komisi II DPR bersama Kemendagri menyetujui usulan Peraturan KPU tentang penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota dalam kondisi bencana nonalam," bunyi kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa.

Baca: Politikus PAN: Setiap Tahapan Pelaksanaan Pilkada Harus Mengacu Pada Protokol Kesehatan

Baca: Hari Ini Komisi II Bahas Pilkada Serentak 2020 dengan KPU-Bawaslu dan Kemendagri

"Komisi II DPR meminta KPU juga agar terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 guna menjamin kesehatan dan keselamatan penyelengara, peserta, dan pemilih dalam tiap tahapan penyelenggaraan pilkada lanjutan tahun 2020," imbuh Saan.

Kemudian, Komisi II DPR bersama Kemendagri juga menyetujui usulan peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Penanganan Laporan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam kondisi bencana nonalam.

"Komisi II DPR juga meminta Bawaslu untuk tetap melakukan pengawasan secara optimal selama tahapan penyelenggaraan pilkada dengan terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencegah adanya kecurangan yang dapat mencederai demokrasi," ujar politikus Nasdem itu.

Saan menambahkan, Komisi II DPR juga meminta pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan penyelenggaraan pilkada yang sudah disepakati sebelumnya kepada KPU.

"Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan yang bersumber dari APBN yang telah disepakati pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat pada tanggal 11 Juni 2020 antara Komisi II DPR dengan Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dn Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," ujarnya.

Berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, pilkada serentak yang semula dijadwalkan pada 23 September akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Sementara itu, tahapan Pilkada 2020 sudah mulai dilanjutkan lagi pada 15 Juni 2020, setelah sempat ditunda akibat pandemi Covid-19. (tribun network/dit/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved