Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2020

Hari Ini Komisi II Bahas Pilkada Serentak 2020 dengan KPU-Bawaslu dan Kemendagri

Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Pilkada Serentak dengan Bawaslu, Kemendagri dan KPU.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (kiri) didampingi Komisioner KPU dan Bawaslu saat mengikuti Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan dan Peluncuran Pemilihan Serentak Tahun 2020 di gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020). KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (D4) tambahan sebanyak 456.256 orang dan meluncurkan alat perlengkapan pencegahan Covid-19 untuk digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak, antara lain Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa tersebut, dibahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya menyampaikan RPKPU tersebut agar bisa dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah.

"Pada kesempatan rapat hari ini perkenankan kami menyampaikan isu strategis yang perlu mendapatkan masukan dan saran dari Komisi II DPR dan Pemerintah," ujar Arief, dalam RDP dengan Komisi II, Senin (22/6/2020).

Baca: Ada Tambahan 456.256 Pemilih Baru di Pilkada Serentak Desember 2020

Arief mengatakan ada sebelas isu strategis terkait RPKPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dalam Kondisi Bencana Nonalam.

Baca: Kemendagri Harapkan Pilkada Serentak 2020 Lahirkan Pemimpin Kritis Hadapi Kondisi Krisis

Antara lain pelaksanaan pemilihan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19; pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, KPPS dan PPDP; pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih; pencalonan; pelaksanaan kampanye; laporan dan dana kampanye.

Kemudian pemungutan dan penghitungan suara; rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilih; sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat; pengamanan perlengkapan pemilihan; serta ketentuan lain-lain.

Dia mengatakan RPKPU tersebut sudah dilakukan uji publik dan dengan para pemangku kepentingan pada hari Sabtu (6/6) secara virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom pada pukul 10.00 WIB.

Baca: Kakek di Kebumen Mendadak Kejang, Kemudian Meninggal saat Kencan dengan Seorang Wanita

"Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan masukan, saran, maupun pendapat dari DPR RI, DPD RI, Pemerintah, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum serta para pemangku kepentingan," kata dia. 

Baca: Smartphone dari Black Market Masih Bisa Digunakan Meskipun Ada Aturan Blokir IMEI, Ini Alasannya

"Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU perlu melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah terhadap rancangan Peraturan KPU yang akan ditetapkan atau disahkan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved