Senin, 6 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Mendagri Sebut Pilkada Langsung Bisa Jadi Sebab Timbulnya Manipulasi Demokrasi hingga Akar Korupsi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung bisa menimbulkan terjadinya manipulasi demokrasi.

Wartakota
Ilustrasi- Pilkada Serentak 2020 

Selain itu, kata Tito, masyarakat Indonesia yang masih low class juga belum dewasa dakan berdemokrasi.

"Mungkin nggak begitu memahami, memilih pemimpin ini untuk apa," ujar Tito.

"Kita melihat bahwa karena perlu modal, pertanyaannya apakah calon kepala daerah itu betul-betul siap untuk mengabdi?"

"Untuk berkorban mengeluarkan segala biaya modal dll dan setelah terpilih betul-betul bebas dari korupsi, melupakan uang yang sudah keluar tadi?" terang Tito.

Baca: KPK Minta Masyarakat Melapor Jika Temukan Penyelewengan Bansos Untuk Kepentingan Pilkada

Tito lantas memberikan perhitungan kasar terkait pemasukan kepala daerah saat menjabat.

Jika pemasukan Rp 200 juta per bulan yang merupakan gaji dan bonus lainnya, maka jika nominal itu dikalikan satu tahun maka akan mendapatkan pemasukan Rp 2,4 miliar per tahun.

Selama lima tahun, kira-kira hanya Rp 12 miliar yang bisa masuk ke kantong kepala daerah.

"Sementara uang yang keluar Rp 20-30 miliar, apa mau untuk rugi?" terang Tito.

Hal itulah yang menurutnya berakibat pada terjadinya penyalahgunaan kewenangan saat kepala daerah berkuasa.

Baca: Launching Pilkada Serentak 2020, KPU Perkenalkan APD untuk Petugas Pemilu

Untuk itu, bukan hal yang mengherankan bagi Tito, jika ada kepala daerah yang tertangkap lantaran kasus korupsi.

"Jadi bagi saya bukan sesuatu yang mengherankan ketika ada kepala daerah yang kena OTT."

"Kemudian ditangkap karena korupsi dll, karena salah satu akarnya dia harus keluar modal," tegasnya.

Dampak Positif Pilkada Langsung

Mendagri Tito Karnavian menyebut dengan adanya pemilihan langsung kepala memberikan warna baru dalam demokrasi di Indonesia.

Tito mengatakan, kepala daerah memang dibutuhkan karena hal itu sudah menjadi amanat dari Konstitusi, yakni Undang-undang 1945.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved