Selasa, 7 Oktober 2025

PINTAR Kemenag

Jawaban Modul 3.3 Profesionalisme Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, PINTAR Kemenag

Salah satu modul dalam pelatihan PINTAR Kemenag adalahM odul 3.3 tentang Profesionalisme Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum.

canva/tribunnews
PINTAR KEMENAG - Grafis ini dibuat melalui Canva Premium pada Kamis (2/10/2025). Jawaban Modul 3.3 Profesionalisme Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, PINTAR Kemenag 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menggelar program pelatihan digital melalui platform PINTAR Kemenag yang mengusung konsep MOOC (Massive Open Online Course).

Pelatihan ini sepenuhnya dilakukan secara asynchronous dan online tanpa jadwal Zoom maupun tatap muka.

Salah satu modul penting dalam pelatihan ini adalah Modul 3.3 tentang Profesionalisme Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, yang merupakan bagian dari program Pelatihan Menjadi Wakil Kepala Madrasah Hebat. 

Modul ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas wakil kepala madrasah dalam mengelola dan mengembangkan kurikulum sesuai dengan tuntutan zaman, termasuk adaptasi terhadap revolusi industri 4.0.

Selama lima hari pelatihan, peserta akan memperoleh wawasan mendalam mengenai tugas pokok dan fungsi wakil kepala madrasah, profesionalisme dalam pengelolaan sarana prasarana, kompetensi kurikulum, humas, serta kesiswaan, yang semuanya disampaikan oleh para narasumber ahli di bidangnya.

Modul 3.3 Profesionalisme Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, PINTAR Kemenag

1. Standar kompetensi soft skill yang dimiliki oleh seorang wakil kepala madrasah bidang kurikulum antara lain ... 

Jawaban: Memahami kriteria penilaian

2. Stondar kompetensi hard skill yang dimiliki oleh seorang wakil kepala madrasah bidang kurikulum antara lain ...

Jawaban: Memiliki kemampuan managerial

Baca juga: Jawaban Modul 3.2 Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana Prasarana, PINTAR Kemenag

3. Dolam pengembangan kurikulum, waka kurikulum di setiap jenjang satuan pendidikan memiliki tanggung jawab sebagai berikut, kecuali ... 

Jawaban: Sebagai ketua panitia PSB

4. Guru yang diberi tugas tambahan membantu kepala madrasah dalam menangani urusan-urusan yang berkaitan dengan kurikulum pendidikan di madrasah, sesuai dengan visi, misi, dan program kerja yang telah ditetapkan memiliki jabatan wakil kepala madrasah bidang... 

Jawaban: Kurikulum

5. Administrator profesional kedua dalam wewenang sesudah kepala madrasah merupakan jabatan... 

Jawaban: Wakil kepala madrasah

6. Standar kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Waka Kurikulum untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, antara lain... 

Jawaban: Hard skill, soft skill dan sikap

7. Program kerja waka kurikulum meliputi ... 

Jawaban: Uraian kerja, tujuan dan indikator ketercapaian

8. Indikator Keberhasilan seorang waka kurikulum sekolah dalam menjalankan tugasnya dapat dilihat dari ... 

Jawaban: Tersusunnya SK Mengajar

9. Pengertian kurikulum berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang standar nasional pendidikan pasal 1 ayat (13) adalah ... 

Jawaban: Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman peelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

10. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya agar efektif, wako kurikulum bertanggung jawab kepada kepala modrasah dalam membawahi ... 

Jawaban: Urusan KBM dan sumber belajar

Disclaimer: *) Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025. 

Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.

(Tribunnews.com/Farra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved