Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Cek Jadwal Resminya di Sini
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang waktu pengisian dokumen dan proses usulan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu 2024.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang waktu pengisian dokumen dan proses usulan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, sebagai bentuk dukungan administratif bagi peserta yang membutuhkan waktu lebih dalam proses unggah berkas.
Perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para calon untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi dengan lebih optimal.
Mengutip dari Media Center Riau, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Sementara itu, DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK Paruh Waktu merupakan dokumen penting yang harus diisi dan diunggah oleh calon PPPK yang telah dinyatakan lolos seleksi.
Dokumen ini berisi data pribadi, riwayat pendidikan, dan riwayat pekerjaan yang menjadi dasar untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NI).
Menurut Kepala BKN, Zudan Arif, kebijakan ini diambil untuk memberikan dukungan penuh kepada para calon PPPK yang mungkin masih membutuhkan waktu ekstra untuk menyelesaikan administrasi.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” terang Prof. Zudan, dikutip dari bkn.go.id.
BKN juga memberikan keringanan terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Calon PPPK dapat mengunggah surat pengurusan SKCK terlebih dahulu, sementara dokumen SKCK asli dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.
Jadwal Perpanjangan Pengisian DRH dan Usul NI PPPK Paruh Waktu
Baca juga: Syarat dan Mekanisme Penetapan PPPK Paruh Waktu, Lengkap dengan Cara Mengisi DRH di Sscasn.bkn.go.id
Berdasarkan surat resmi BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, berikut adalah rincian jadwal terbaru untuk proses pengisian dokumen dan usulan Nomor Induk:
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: Diperpanjang hingga 22 September 2025 (sebelumnya berakhir 20 September 2025)
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: Diperpanjang hingga 25 September 2025 (sebelumnya berakhir 20 September 2025)
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: Tetap berjalan sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025
7 Dokumen Wajib untuk Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah daftar dokumen yang wajib diunggah peserta saat pengajuan NI:
1. Pas Foto Terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah
2. Ijazah Asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan
3. Transkrip Nilai Asli sesuai ijazah
4. Surat Pernyataan 5 Poin bermaterai, memuat:
- Tidak pernah dipidana penjara ≥ 2 tahun
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat
- Tidak sedang menjabat sebagai CPNS/PNS, PPPK, TNI/POLRI
- Tidak aktif di partai politik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau luar negeri
5. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) — dapat menggunakan surat pengurusan SKCK terlebih dahulu
6. Surat Keterangan Sehat dari layanan kesehatan pemerintah
7. Surat Pernyataan Rencana Penempatan dari pejabat tinggi pratama sesuai formasi
Alur Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu
Untuk memudahkan proses, berikut adalah mekanisme resmi penetapan NI:
- PPK umumkan daftar peserta yang lolos formasi
- Peserta mengisi DRH dan unggah dokumen via portal https://sscasn.bkn.go.id
- PPK mengusulkan NI melalui sistem SIASN Penetapan NIP
- BKN/Kantor Regional BKN menerbitkan persetujuan teknis NI
- PPK menetapkan SK pengangkatan format individual/ kolektif (mengacu pada SE BKN No. 6 Tahun 2025)
Cara Mengisi DRH NI PPPK Paruh Waktu
Berikut langkah-langkah pengisian DRH melalui portal SSCASN:
- Buka portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Masuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah Anda daftarkan
- Setelah berhasil masuk, cari dan pilih menu "Pengisian DRH NI PPPK".
- Halaman ini akan memandu kamu untuk mengisi dua jenis data: data perorangan dan riwayat.
- Data Perorangan: Isi informasi pribadi kamu secara lengkap dan akurat. Pastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan nama, tempat/tanggal lahir, dan data penting lainnya.
- Riwayat: Isilah riwayat pendidikan dan riwayat pekerjaan kamu. Masukkan data dari tingkat pendidikan terendah hingga tertinggi yang relevan dengan kualifikasi kamu.
- Di bagian ini, kamu akan diminta untuk mengunggah semua dokumen yang telah kamu siapkan sebelumnya.
- Pastikan setiap dokumen yang diunggah memiliki format dan ukuran yang sesuai.
- Periksa kembali nama file dan pastikan dokumen yang diunggah tidak ada yang terbalik atau buram.
- Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, periksa kembali seluruh informasi dengan teliti
- Proses ini sangat krusial karena setelah kamu melakukan finalisasi, data tidak bisa diubah lagi
- Pastikan tidak ada kesalahan ketik atau informasi yang terlewat.
- Jika sudah yakin, klik tombol "Finalisasi" untuk menyelesaikan proses pengisian DRH.
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait PPPK Paruh Waktu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.