Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 143 Kurikulum Merdeka Bab 6: Penugasan Belajar Mandiri
Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 143 Kurikulum Merdeka Bab 6: Penugasan Belajar Mandiri.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Dalam pelajaran Fikih, materi tentang Fikih dan Perkembangannya yang perlu dipahami siswa kelas 11 SMA.
Pada bab kali ini siswa diminta untuk memahami soal perceraian dalam Islam.
Pada buku pelajaran Fikih kelas 11 Kurikulum Merdeka halaman 143 karangan Atmo Prawiro dkk. diterbitkan Kementerian Agama Islam tahun 2020, siswa diminta untuk mengerjakan soal penugasan belajar mandiri.
Kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 143 pada soal penugasan belajar mandiri hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa di rumah.
Berikut Tribunnews merangkum kunci jawaban buku Fikih kelas 11 halaman 143 pada soal penugasan belajar mandiri.
Kunci Jawaban Fikih kelas 11 Halaman 143
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 23 Kurikulum Merdeka Bab 1: Uji Kompetensi
1. Kumpulkanlah beberapa rubrik tanya jawab agama tentang tema perceraian (minimal 15 rubrik)
2. Carilah anak-anak korban perceraian disekitar anda, kemudian lakukan wawancara/bincang-bincang dan catatlah apa dampak positif dan negatif dari keadaan tersebut. Buatlahlah berupa laporan dan serahkan kepada guru pelajaran fikih !
Kunci Jawaban
LAPORAN TUGAS FIKIH
Tema: Perceraian dan Dampaknya dalam Kehidupan
1. Rubrik Tanya Jawab Agama tentang Perceraian
Berikut 15 contoh rubrik tanya jawab seputar perceraian dari berbagai literatur fikih, konsultasi syariah, dan fatwa ulama:
- Apakah talak yang diucapkan dalam keadaan emosi sah?
Jawab: Menurut mayoritas ulama, talak yang diucapkan dengan sadar tetap sah, meski dalam kondisi emosi. - Bolehkah suami menceraikan istri lewat pesan singkat (SMS/WhatsApp)?
Jawab: Jika redaksi talaknya jelas dan disampaikan dengan sengaja, hukumnya sah menurut sebagian besar ulama. - Apakah perceraian harus disaksikan wali atau saksi agar sah?
Jawab: Tidak wajib, tapi sunnah untuk menghadirkan saksi. - Bolehkah istri meminta cerai jika suami tidak memberi nafkah?
Jawab: Boleh, melalui jalur fasakh (pembatalan nikah oleh hakim). - Apakah talak bisa ditarik kembali setelah diucapkan?
Jawab: Bisa, jika talak baru sekali atau dua kali, dengan syarat masa iddah belum habis. - Apakah jatuh talak jika suami hanya bercanda?
Jawab: Menurut jumhur ulama, talak tetap jatuh meski bercanda. - Apa yang dimaksud dengan talak bain sughra dan kubra?
Jawab: Talak bain sughra (talak kecil) masih bisa rujuk dengan akad baru, sedangkan talak bain kubra (talak tiga) tidak bisa rujuk sebelum istri menikah dengan laki-laki lain. - Bagaimana hukum perceraian tanpa alasan jelas?
Jawab: Makruh, karena merusak tujuan pernikahan. - Apa kewajiban suami setelah bercerai dari istrinya?
Jawab: Memberikan nafkah iddah dan mut’ah (pesangon cerai) sesuai kemampuan. - Bagaimana hukum seorang istri menggugat cerai karena kekerasan suami?
Jawab: Dibolehkan, dan hakim berwenang memutuskan fasakh. - Apakah masa iddah berlaku bagi istri yang belum pernah disentuh suami?
Jawab: Tidak, jika belum pernah berhubungan intim maka tidak ada iddah. - Bolehkah talak diucapkan dalam hati saja?
Jawab: Tidak sah, harus dengan ucapan atau pernyataan yang jelas. - Apakah perceraian bisa dilakukan jika suami hilang tanpa kabar?
Jawab: Bisa melalui gugatan fasakh setelah masa tertentu (menurut sebagian ulama 4 tahun). - Bagaimana hukum istri menolak kembali (rujuk) setelah diceraikan sekali?
Jawab: Jika masa iddah masih ada, rujuk tetap sah meski tanpa kerelaan istri. - Apakah anak hasil perceraian otomatis ikut ibu?
Jawab: Hadanah anak kecil biasanya diberikan kepada ibu, kecuali jika ada sebab syar’i yang menggugurkan haknya.
2. Wawancara dengan Anak Korban Perceraian
Nama Inisial: R (13 tahun)
Orang Tua: Bercerai sejak 2 tahun lalu
Pertanyaan & Jawaban:
Bagaimana perasaan kamu setelah orang tua bercerai?
→ Sedih, kadang iri lihat teman lain masih kumpul dengan orang tuanya.
Apa dampak positifnya menurut kamu?
→ Sekarang rumah jadi lebih tenang, tidak sering dengar pertengkaran.
Apa dampak negatifnya?
→ Jadi jarang ketemu ayah, kadang bingung kalau ada masalah di sekolah.
Siapa yang lebih banyak menemani kamu sekarang?
→ Ibu, karena tinggal bersama ibu.
Kesimpulan Dampak:
Positif: Lingkungan rumah lebih tenang, tidak ada percekcokan.
Negatif: Anak kehilangan perhatian utuh dari kedua orang tua, bisa merasa kurang kasih sayang, timbul rasa iri, dan emosional tidak stabil.
Kesimpulan Laporan
- Perceraian dalam Islam diperbolehkan tetapi sangat dibenci Allah, karena membuka pintu masalah sosial baru.
- Anak-anak korban perceraian rentan mengalami dampak psikologis meski ada sisi positif berupa ketenangan rumah tangga yang sebelumnya penuh konflik.
- Fikih memberikan solusi dengan menekankan keadilan, nafkah, hadanah, dan proses rujuk untuk menjaga maslahat keluarga.
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih kelas 10 Halaman 143 Kurikulum Merdeka Bab 1: Asesmen
Disclaimer:
- Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.