Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 141 Kurikulum Merdeka Bab 6: Aktivitas Siswa
Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 141 Kurikulum Merdeka Bab 6: Aktivitas Siswa.
TRIBUNNEWS.COM - Dalam pelajaran Fikih, materi tentang Fikih dan Perkembangannya yang perlu dipahami siswa kelas 11 SMA.
Pada bab kali ini siswa diminta untuk memahami soal perceraian dalam islam.
Pada buku pelajaran Fikih kelas 11 Kurikulum Merdeka halaman 141 karangan Atmo Prawiro dkk. diterbitkan Kementerian Agama Islam tahun 2020, siswa diminta untuk mengerjakan soal aktivitas siswa.
Kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 141 pada soal aktivitas siswa hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa di rumah.
Berikut Tribunnews merangkum kunci jawaban buku Fikih kelas 11 halaman 141 pada soal aktivitas siswa.
Kunci Jawaban Fikih kelas 11 Halaman 141
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 23 Kurikulum Merdeka Bab 1: Uji Kompetensi
Pahami materi perceraian diatas, kemudian lakukan beberapa kegiatan:
1. Carilah minimal 4 ayat al-Qur’an tentang materi diatas, dan beberapa pendapat ulama fikih tentang perceraian, fasakh, iddah, hadanah dan rujuk! (Pendapat ulama dapat dicari dalam tafsir Ahkam dan tafir al-Misbah dan kitab-kitab fikih lainnya)
2. Buatlah kelompok untuk melakukan dialog ringan atau wawancara singkat dengan beberapa tokoh agama dan masyarakat (ustadz, penyuluh KUA setempat) berkaitan dengan perceraian dimasyarakat !
3. Buatlah laporan dari hasil diskusi-diskusi diatas, kemudian presentasikan didepan teman-teman dikelas
Kunci Jawaban
A. Ayat-ayat al-Qur’an Terkait (≥4 ayat)
Mahar & kerelaan pihak istri
QS an-Nisā’ 4:4 — Perintah memberikan mahar dengan kerelaan.
QS an-Nisā’ 4:24 — Kewajiban mahar dalam akad nikah yang sah.
Akad nikah & perwalian/saksi/ketertiban
QS an-Nisā’ 4:3 — Kebolehan menikah (dengan keadilan dan tanggung jawab).
QS an-Nūr 24:32 — Anjuran menikahkan orang yang lajang.
QS al-Baqarah 2:232 — Larangan menghalangi perempuan menikah lagi setelah ‘iddah.
QS an-Nisā’ 4:25 — Izin wali dan mahar pada kasus khusus; menegaskan unsur izin/perwalian.
Perceraian, rujuk, nafkah & ‘iddah
QS al-Baqarah 2:228 — ‘Iddah talak, hak rujuk suami pada masa ‘iddah.
QS al-Baqarah 2:229–230 — Batas talak, khulu‘, dan ketentuan setelah talak tiga.
QS at-Ṭalāq 65:1–2 — Tata cara talak sesuai masa ‘iddah dan kehadiran saksi.
QS al-Baqarah 2:233 — Hak ibu menyusui dan kewajiban nafkah ayah (relevan untuk ḥaḍānah/nafkah anak).
Catatan: ayat-ayat di atas lazim dijadikan dasar dalam Tafsīr Aḥkām (mis. al-Jassās, Ibn al-‘Arabī, al-Qurṭubī) dan Tafsir al-Miṣbāḥ (M. Quraish Shihab) untuk pembahasan hukum keluarga Islam.
B. Rangkuman Materi Nikah (sesuai diskusi)
1. Wanita hamil karena zina lalu dinikahkan
Akadnya sah bila rukun dan syarat nikah terpenuhi (wali, dua saksi, mahar, ijab-qabul).
Syafi‘iyyah–Mālikiyyah: akad boleh; suami menahan diri menggauli hingga melahirkan demi kehati-hatian nasab.
Ḥanafiyyah–Ḥanābilah: akad boleh dan hubungan suami-istri tidak terhalang oleh kehamilan dari zina.
Praktis: status anak nasabnya ke ibu; ke ayah biologis menurut jumhur tidak otomatis kecuali ada pengakuan/ketetapan hukum yang sah.
2. Syarat yang diajukan pihak perempuan dalam akad
Boleh dan mengikat selama tidak bertentangan dengan syariat (mis. izin bekerja, domisili, komitmen pendidikan, dll.).
Dasar umum: “Syarat yang paling berhak dipenuhi adalah syarat yang menjadikan halal farj (akad nikah).” (HR. Bukhārī–Muslim).
3. Mahar ditentukan wali
Mahar hak istri; wali tidak boleh memaksakan kadar mahar tanpa kerelaan mempelai perempuan (QS 4:4).
Wali boleh menegosiasi, namun keputusan akhir ridha mempelai perempuan.
4. Nikah sirri (tidak tercatat di KUA)
Secara syar‘i: sah bila rukun-syarat terpenuhi (wali sah, dua saksi, mahar, ijab-qabul).
Secara kemaslahatan hukum-negara: tidak dianjurkan karena menimbulkan mudarat (status hukum istri/anak, waris, perlindungan, administrasi).
Kesimpulan: syar‘i sah, tapi sebaiknya dicatat agar maslahat lebih besar.
5. Kawin lari
Jika tanpa wali sah → tidak sah menurut jumhur (“Tidak sah nikah tanpa wali.” HR Abu Dāwud, Tirmiżī).
Jika tetap menghadirkan wali sah dan saksi tetapi tanpa resepsi/izin keluarga besar, akad tetap sah.
C. Pendapat Ulama Fikih: Ṭalāq, Fasakh, ‘Iddah, Ḥaḍānah, Rujuk
1) Perceraian (Ṭalāq)
Definisi: Pemutusan akad nikah oleh suami dengan lafaz talak, sesuai tata cara syar‘i (QS 2:229–230; 65:1–2).
Tata cara: Talak sunni (satu talak saat istri suci dan belum digauli), bukan jum‘ī/sirri, disaksikan (QS 65:2).
Batas: Talak raj‘i (1–2) → boleh rujuk saat ‘iddah; bain kubrā (talak ketiga) → tak bisa rujuk kecuali istri menikah sah dengan laki-laki lain lalu berpisah secara valid (muḥallil dilarang).
Rujukan mazhab: Al-Nawawī (Syafi‘i), Ibn Qudāmah (Ḥanbali, al-Mughnī), al-Kasānī (Hanafi, Badā’i‘), al-Dardīr (Maliki).
2) Fasakh (Pembatalan oleh hakim)
Definisi: Pembatalan akad karena cacat/‘illat yang menghalangi tujuan pernikahan atau pelanggaran berat.
Alasan umum (variasi mazhab):
‘Uyūb (cacat berat) yang menghalangi mu‘āsyarah: impotensi berat, penyakit menular berbahaya, gila, dll.
Ḍarar (bahaya/kezaliman): kekerasan, penelantaran berat (nafkah tidak diberikan), hilang kabar (mafqud), penjara lama, murtad, penipuan identitas.
Penipuan/ketidakjujuran pada hal yang esensial.
Maliki paling luas membuka jalan fasakh karena ḍarar & tidak adanya nafkah; Hanafi lebih restriktif, lebih menganjurkan jalur talak/khulu‘.
Rujukan: al-Qurṭubī (Tafsīr Aḥkām), Ibn Qudāmah, al-Māwardī, al-Nawawī.
3) ‘Iddah (Masa tunggu)
Dalil: QS 2:228 (talak), QS 65:4 (kasus khusus), QS 2:234 (ditinggal wafat).
Durasi pokok:
Talak: tiga quru’ (menurut jumhur = 3 haid/suci, ada khilaf).
Ditimpa wafat: 4 bulan 10 hari.
Hamil: sampai melahirkan (QS 65:4).
Tujuan: Menjaga nasab, memberi ruang rujuk, dan menjaga kehormatan syar‘i.
4) Ḥaḍānah (Hak asuh anak)
Prinsip umum: Kepentingan terbaik anak (maṣlaḥah al-ṣabī) diutamakan; hak asuh awal cenderung ke ibu bila memenuhi syarat (amanah, muslimah menurut jumhur, berakal, tinggal di tempat aman).
Peralihan: Jika ibu tidak memenuhi syarat, pindah ke kerabat perempuan pihak ibu, lalu pihak ayah (urutannya bervariasi antar mazhab).
Umur beralih/opsi memilih: Terdapat khilaf (angka berbeda antar mazhab); sebagian memberi hak memilih kepada anak setelah tamyīz (kira-kira usia sekolah awal) dengan mempertimbangkan kemaslahatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.