Kewajiban dan Hak Peserta TKA Jenjang SMA/MA/SMK dan Sederajat 2025
Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA/MA/SMK dan Sederajat akan segera dilaksanakan pada bulan November 2025, ini hak dan kewajiban peserta.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Siswa jenjang SMA/MA/SMK dan Sederajat akan segera menjalani Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025.
Kemendikdasmen telah merilis Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (Perkaban) Nomor 045/H/AN/2025 yang memuat tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK.
Kerangka asesmen ini dirancang untuk mendorong pembelajaran yang lebih mendalam dan relevan dengan kebutuhan masa depan peserta didik.
TKA akan segera dilaksanakan pada 1-9 November 2025, mendatang.
Mengutip dari Instagram @litbangdikbud, terdapat beberapa hal perlu peserta ketahui sebelum mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Perhatikan tahapan pendaftaran, unggah dokumen, verifikasi data, hingga proses mengikuti tes sesuai jadwal.
Selain itu perhatikan hak dan kewajiban peserta TKA jenjang SMA/MA/SMK dan Sederajat 2025.
Baca juga: Perbedaan TKA dan ANBK: Dua Ujian Penting, Tujuan Berbeda
Hak Peserta TKA Jenjang SMA/MA/SMK dan Sederajat 2025
- Menentukan 2 (dua) mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/Sederajat dan SMK/MAK.
- Mendapatkan kartu peserta setelah diterbitkan DNT oleh dinas pendidikan provinsi.
- Mengikuti gladi bersih pelaksanaan TKA sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
- Mendapatkan kartu login paling lambat sebelum memulai tes pada hari pertama pelaksanaan TKA.
- Mengikuti seluruh mata uji sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
- Mendapatkan hasil TKA berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
Baca juga: Kemendikdasmen: Tes Kemampuan Akademik Gratis, Sekolah Dilarang Pungut Biaya
Kewajiban Peserta TKA Jenjang SMA/MA/SMK dan Sederajat 2025
- Mendaftar keikutsertaan TKA pada satuan pendidikannya dnegan mengisi format Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan ditandatangani oleh orang tua dan wali murid.
- Menyerahkan dokumen digital pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir.
- Memverifikasi data pribadi pada lembar DNS dengan menandatangani jika sudah sesuai.
- Perbaikan data dapat melalui mekanisme vervalpd, atau murid dpaat melakukan secara mandiri melalui laman yang mengelola verifikasi NISN pada kementerian pendidikan dasar dan menengah.
Baca juga: Link Simulasi TKA Gratis untuk Siswa, Ini Cara Aksesnya
Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar.
TKA adalah asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Pengujian ini bersifat tidak wajib, sehingga murid memiliki kebebasan untuk mengikutinya tanpa paksaan, dan ditujukan bagi mereka yang merasa siap serta membutuhkannya.
Penting untuk dipahami bahwa TKA dimaksudkan untuk melengkapi sistem penilaian yang ada saat ini, tidak menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan.
Maka hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing.
TKA ini menjadi salah satu bahan pertimbangan seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan seleksi lainnya, serta menyetarakan hasil belajar jalur pendidikan formal dan nonformal.
Selain itu perlu dipahami bahwa TKA tidak menggantikan SNBT dan SNBP, melainkan TKA menjadi validator nilai rapor untuk masuk ke Perguruan Tinggi dengan jalur SNBP.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.