Kamis, 2 Oktober 2025

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 55 Kurikulum Merdeka Bab 2: Diskusi

Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 55 Kurikulum Merdeka Bab 2: Diskusi.

|
Editor: Nuryanti
Canva/Tribunnews.com
GRAFIS KUNCI JAWABAN - Template kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 55 Kurikulum Merdeka yang dibuat pada Rabu (6/8/2025) di aplikasi Canva Premium. Simak kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 55. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam pelajaran Fikih, materi tentang Fikih dan Perkembangannya yang perlu dipahami siswa kelas 11 SMA.

Pada bab kali ini siswa diminta untuk memahami soal hudud dan hikmahnya. 

Pada buku pelajaran Fikih kelas 11 Kurikulum Merdeka halaman 55 karangan Atmo Prawiro dkk. diterbitkan Kementerian Agama Islam tahun 2020, siswa diminta untuk mengerjakan soal diskusi.

Kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 55 pada soal diskusi hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa dirumah. 

Berikut Tribunnews merangkum kunci jawaban buku Fikih kelas 11 halaman 55 pada soal diskusi. 

Kunci Jawaban Fikih kelas 11 Halaman 55

Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 23 Kurikulum Merdeka Bab 1: Uji Kompetensi

Dari pendalaman materi tentang Hudud, peserta didik harus memetakan dan  mengklasifikasikan materi diatas  kemudian membuat Forum Group Discation (FGD)  maksimal 5 orang.

Menganalisis  materi zina, minum minuman keras, qadzaf, mencuri,  menyamun dan merampok, kemudian  mengkontekstualisasikan dengan hukuman  pelanggaran-pelanggaran   pidana yang terjadi di Indonesia. Hasil dari FGD dan  bagaimana solusinya, dibuat secara tertulis ! 

Kunci Jawaban  

Analisis Materi Hudud dan Konteks Hukuman di Indonesia

Dalam fikih jinayat, terdapat beberapa tindak pidana yang dikategorikan sebagai hudud, yaitu tindak pidana yang hukumannya telah ditentukan secara tegas dalam syariat Islam. Beberapa di antaranya adalah zina, minum minuman keras, qadzaf (menuduh zina tanpa bukti), mencuri, serta menyamun atau merampok. Di Indonesia, tindak pidana ini juga dikenal dalam hukum positif, namun bentuk hukuman yang diterapkan berbeda dengan hukum Islam.

1. Zina
Dalam hukum Islam, zina termasuk dosa besar. Hukuman bagi pezina ghair muhshan (belum menikah) adalah 100 cambukan, sedangkan bagi pezina muhshan (sudah menikah) adalah rajam sampai mati.

Di Indonesia, zina tidak secara otomatis dianggap tindak pidana, kecuali apabila dilakukan oleh salah satu pihak yang sudah menikah (perzinahan sebagai bentuk perselingkuhan). Hukuman diatur dalam KUHP pasal 284 dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara. Jadi, hukuman zina di Indonesia lebih ringan dibandingkan hudud dalam Islam.

2. Minum Minuman Keras (Syurb al-Khamr)
Dalam syariat Islam, minuman keras diharamkan. Hukuman bagi peminum khamar adalah 40 hingga 80 kali cambukan, sesuai ketentuan para sahabat.

Di Indonesia, minum minuman keras tidak dipidana, kecuali jika menimbulkan keributan atau mengganggu ketertiban umum. Pengaturannya lebih kepada larangan peredaran dan pengendalian melalui Peraturan Daerah (Perda). Sanksinya biasanya berupa denda administratif atau kurungan ringan, bukan hudud seperti dalam Islam.

3. Qadzaf (Menuduh Zina tanpa Bukti)
Dalam Islam, orang yang menuduh zina tanpa menghadirkan empat saksi dikenai hukuman 80 cambukan dan kesaksiannya tidak diterima lagi.

Di Indonesia, perbuatan ini bisa masuk ke dalam kategori pencemaran nama baik atau fitnah sesuai KUHP pasal 310–311. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda. Jadi, meski berbeda istilah, substansinya sama: melarang fitnah dan menjaga kehormatan seseorang.

4. Mencuri (Sariqah)
Dalam fikih, pencurian yang memenuhi syarat hudud dikenai hukuman potong tangan. Namun, syaratnya sangat ketat, misalnya barang curian bernilai, diambil dari tempat aman, dan bukan karena darurat.

Di Indonesia, pencurian diatur dalam KUHP pasal 362–367 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Jadi, bedanya adalah pada bentuk sanksinya: Islam lebih menekankan efek jera permanen, sedangkan Indonesia memberikan hukuman kurungan.

5. Menyamun dan Merampok (Hirabah)
Dalam Islam, menyamun/perampokan di jalanan disebut hirabah, dan hukumannya sangat berat: bisa berupa potong tangan dan kaki secara bersilang, bahkan hukuman mati, tergantung tingkat kejahatan (misalnya jika sampai membunuh).

Di Indonesia, perampokan termasuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan (KUHP pasal 365) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati jika mengakibatkan korban meninggal. Dalam hal ini, hukuman di Indonesia relatif mendekati konsep hudud, meskipun mekanismenya berbeda.

Kontekstualisasi
Dari perbandingan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  • Hukum Islam (hudud) menekankan pada hukuman yang bersifat tegas dan tetap, dengan tujuan memberi efek jera dan menjaga kehormatan serta keamanan masyarakat.
  • Hukum positif di Indonesia lebih menekankan pada pemidanaan berupa penjara atau denda.
  • Hukuman ini bersifat fleksibel, karena dipengaruhi oleh asas kemanusiaan dan kondisi masyarakat modern.
  • Beberapa kasus seperti perampokan dan pencurian dengan kekerasan memiliki kesamaan tujuan antara hukum Islam dan hukum Indonesia, yaitu melindungi nyawa dan harta masyarakat dengan ancaman hukuman berat.
  • Namun, dalam kasus zina dan minum minuman keras, hukuman di Indonesia lebih ringan dibanding hudud Islam, karena sistem hukum Indonesia tidak sepenuhnya berdasarkan syariat, melainkan hukum nasional yang bersumber dari warisan Belanda (KUHP).

Baca juga:  Kunci Jawaban Fikih kelas 10 Halaman 55 Kurikulum Merdeka Bab 1: Asesmen

Disclaimer:

  • Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
  • Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.

(Tribunnews.com/Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved