Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 36 Kurikulum Merdeka Bab 2: Contoh Kasus Hudud
Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 36 Kurikulum Merdeka Bab 2: Contoh Kasus Hudud.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Dalam pelajaran Fikih, materi tentang Fikih dan Perkembangannya yang perlu dipahami siswa kelas 11 SMA.
Pada bab kali ini siswa diminta untuk memahami soal hudud dan hikmahnya.
Pada buku pelajaran Fikih kelas 11 Kurikulum Merdeka halaman 36 karangan Atmo Prawiro dkk. diterbitkan Kementerian Agama Islam tahun 2020, siswa diminta untuk mengerjakan soal contoh kasus hudud.
Kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 36 pada soal contoh kasus hudud hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa di rumah.
Berikut Tribunnews merangkum kunci jawaban buku Fikih kelas 11 halaman 36 pada soal contoh kasus hudud.
Kunci Jawaban Fikih kelas 11 Halaman 36
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 23 Kurikulum Merdeka Bab 1: Uji Kompetensi
Coba perhatikan berita-berita atau informasi yang berada disekeliling kita!
1. Sebutkan contoh-contoh kasus yang temasuk dalam kategori pelanggaran pidana hudud !
2. Kemudian setelah contoh-contoh diatas didapatkan, berikan alasan masing- masing berdasarkan info/berita diatas mengapa pelanggaran hudud tersebut dilakukan?
Kunci Jawaban
1. Contoh Kasus Pelanggaran Pidana Hudud
Hudud adalah jenis tindak pidana dalam Islam yang hukumannya telah ditetapkan langsung oleh Allah dan tidak bisa diubah oleh manusia. Beberapa contoh kasus pelanggaran hudud yang bisa kita temukan di berita atau informasi sekitar kita antara lain:
- Kasus pencurian (sariqah): Misalnya, pencurian sepeda motor, pencurian barang di minimarket, atau pembobolan rumah.
- Kasus perzinahan (zina): Banyak diberitakan mengenai artis, pejabat, atau masyarakat umum yang terlibat skandal perselingkuhan atau hubungan di luar nikah.
- Kasus tuduhan zina tanpa bukti (qadzaf): Contohnya, seseorang memfitnah orang lain berzina tanpa menghadirkan saksi, yang sering kita lihat di media sosial sebagai ujaran fitnah atau gosip.
- Kasus mabuk-mabukan (syurb al-khamr): Misalnya, orang yang tertangkap karena mengonsumsi minuman keras hingga membuat keributan.
- Kasus perampokan atau pembegalan (hirabah): Contohnya, aksi begal jalanan yang marak diberitakan karena mengancam nyawa dan harta orang lain.
- Kasus murtad (riddah): Meskipun jarang muncul di media, ada fenomena orang yang terang-terangan meninggalkan agama Islam dan menolak kembali setelah diajak bertaubat.
2. Alasan Terjadinya Pelanggaran Hudud
Setiap pelanggaran pidana hudud biasanya terjadi karena adanya faktor tertentu, baik dari dalam diri pelaku maupun dari kondisi lingkungan. Beberapa alasannya adalah:
- Pencurian (sariqah): Umumnya dilakukan karena faktor ekonomi, kemiskinan, gaya hidup konsumtif, atau niat jahat untuk menguasai harta orang lain.
- Perzinahan (zina): Biasanya dipicu oleh lemahnya iman, pengaruh gaya hidup bebas, kurangnya kontrol diri, serta pergaulan yang tidak sehat.
- Qadzaf (menuduh zina tanpa bukti): Terjadi karena kebiasaan bergosip, dendam pribadi, atau mencari sensasi terutama di media sosial tanpa memikirkan akibat hukum dan moral.
- Syurb al-khamr (mabuk-mabukan): Umumnya disebabkan oleh keinginan mencari hiburan, pelarian dari masalah, atau pengaruh lingkungan yang menganggap minuman keras sebagai hal biasa.
- Hirabah (pembegalan/perampokan): Faktor utamanya adalah kebutuhan ekonomi yang salah jalan, keinginan cepat mendapatkan uang, serta pengaruh kelompok kriminal.
- Riddah (murtad): Terjadi karena lemahnya keyakinan agama, pengaruh pemikiran sekuler/ateis, atau kekecewaan pribadi yang tidak diimbangi dengan pemahaman iman yang kuat.
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih kelas 10 Halaman 36 Kurikulum Merdeka Bab 1: Asesmen
Disclaimer:
- Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.