Sabtu, 4 Oktober 2025

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 30 31 Kurikulum Merdeka Bab 1: Uji Kompetensi

Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 30 31 Kurikulum Merdeka Bab 1: Uji Kompetensi.

|
Editor: Nuryanti
Canva/Tribunnews.com
GRAFIS KUNCI JAWABAN - Template kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 30 31 Kurikulum Merdeka yang dibuat pada Rabu (6/8/2025) di aplikasi Canva Premium. Simak kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 30 31 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam pelajaran Fikih, materi tentang Fikih dan Perkembangannya yang perlu dipahami siswa kelas 11 SMA.

Pada bab kali ini siswa diminta untuk memahami soal jinayah dan hikmahnya. 

Pada buku pelajaran Fikih kelas 11 Kurikulum Merdeka halaman 30 31 karangan Atmo Prawiro dkk. diterbitkan Kementerian Agama Islam tahun 2020, siswa diminta untuk mengerjakan soal uji kompetensi.

Kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 30 31 pada soal uji kompetensi hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa dirumah. 

Berikut Tribunnews merangkum kunci jawaban buku Fikih kelas 11 halaman 30 31 pada soal uji kompetensi. 

Kunci Jawaban Fikih kelas 11 Halaman 30 31

Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 23 Kurikulum Merdeka Bab 1: Uji Kompetensi

1. Kemukakan pendapatmu, bagaimana jika seorang pelaku tindak pidana  pembunuhan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan sampai  dihukum mati? 

2. Dalam kasus pembunuhan berencana, pelaku dapat dituntut dengan hukuman  mati. Kemukakan pendapatmu apakah hukuman tersebut sesuai dengan fikih  jinayat?   

3. Jika seorang pelaku tindak pidana pembunuhan adalah orang fakir, dan ia telah  dimaafkan keluarga terbunuh, apakah masih wajib baginya membayar diyat  mughalladzah ? Berikan alasanmu! 

4. Bolehkah seorang yang melakukan tindak pidana pembunuhan karena kesalahan  membayar diyat mugalladzah karena ia merasa sangat bersalah dengan apa yang ia  lakukan? 

5. Jika seorang pelaku tindak pidana pembunuhan tidak mampu menunaikan kifarat  yang berupa memerdekakan budak muslim atau berpuasa dua bulan berturut-turut,  apakah yang seharusnya ia lakukan? Kemukakan pendapatmu! 

Kunci Jawaban  

1Menurut hukum positif, hukuman penjara seumur hidup maupun hukuman mati ditetapkan untuk memberikan efek jera, melindungi masyarakat, dan menegakkan keadilan bagi korban. Dari sudut pandang moral, hukuman mati sering dipandang sangat berat, tetapi pada kasus pembunuhan sadis atau berencana, sebagian masyarakat menganggap hukuman tersebut pantas agar ada keseimbangan antara perbuatan dan sanksinya.

Dalam Islam, pembunuhan termasuk dosa besar dan pelaku dapat dikenakan qishash (balasan seimbang: nyawa dibalas nyawa), sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 178).

 
2.Dalam fikih jinayat, hukuman mati memang dibenarkan apabila terjadi pembunuhan berencana (qatl al-‘amd). Hal ini masuk dalam hukum qishash, di mana nyawa pelaku bisa diambil sebagai balasan setimpal.

Namun, Islam juga memberikan alternatif berupa pemaafan dari keluarga korban dengan syarat membayar diyat. Jadi, hukuman mati sesuai fikih jinayat, tetapi bukan satu-satunya opsi karena ada ruang bagi pengampunan.

 
3. Jika keluarga korban sudah memaafkan pelaku, maka kewajiban qishash gugur dan diganti dengan diyat. Namun, bila pelaku adalah orang fakir yang tidak mampu membayar, maka menurut sebagian ulama diyat tetap menjadi tanggungan, hanya saja bisa diangsur, ditunda, atau bahkan ditanggung oleh ‘aqilah (kerabat pelaku).

Jika benar-benar tidak mampu, sebagian ulama berpendapat bisa diganti dengan kifarat berupa puasa dua bulan berturut-turut. Jadi, kewajiban membayar diyat tetap ada, tapi mekanisme pelaksanaannya bisa menyesuaikan kemampuan pelaku.

 
4. Dalam kasus pembunuhan karena tidak sengaja, syariat Islam memang menetapkan diyat mughalladzah sebagai kewajiban, meskipun bukan kesengajaan. Jika pelaku ingin membayarnya karena merasa sangat bersalah, itu bukan hanya boleh, tetapi juga sangat dianjurkan, karena diyat merupakan bentuk tanggung jawab moral dan syar’i kepada keluarga korban. Hal ini juga bisa menjadi bentuk taubat dan permohonan ampun kepada Allah.

 
5.Dalam fikih, urutan kifarat adalah:

  • Memerdekakan budak Muslim.
  • Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
  • Jika tidak mampu juga (karena faktor usia, sakit, atau kelemahan fisik), maka sebagian ulama memberikan keringanan berupa memberi makan 60 orang miskin, sebagaimana berlaku dalam kasus kafarat sumpah atau kafarat zhihar. Meskipun tidak disebut secara eksplisit dalam Al-Qur’an tentang pembunuhan, namun analogi ini dipakai oleh sebagian fuqaha.
  • Dengan demikian, jika pelaku benar-benar tidak mampu, maka ia bisa menggantinya dengan memberi makan fakir miskin sesuai kemampuannya, disertai taubat yang sungguh-sungguh.

Baca juga:  Kunci Jawaban Fikih kelas 10 Halaman 36 Kurikulum Merdeka Bab 1: Asesmen

Disclaimer:

  • Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
  • Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.

(Tribunnews.com/Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved