Senin, 29 September 2025

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 118 Kurikulum Merdeka Bab 6: Diskusi

Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 118 Kurikulum Merdeka Bab 6: Diskusi.

Canva/Tribunnews.com
GRAFIS KUNCI JAWABAN - Template kunci jawaban Fikih kelas 10 halaman 118. Kurikulum Merdeka yang dibuat pada Rabu (6/8/2025) di aplikasi Canva Premium. Simak kunci jawaban Fikih kelas 9 halaman 118. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam pelajaran Fikih, materi tentang Fikih dan Perkembangannya yang perlu dipahami siswa kelas 10 SMA.

Pada bab kali ini siswa diminta untuk memahami soal kepemilikan. . 

Pada buku pelajaran Fikih kelas 10 Kurikulum Merdeka halaman 118 karangan M. As’ary dkk. diterbitkan Kementerian Agama Islam tahun 2020, siswa diminta untuk mengerjakan soal diskusi.

Kunci jawaban Fikih kelas 10 halaman 118 pada soal diskusi hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa dirumah. 

Berikut Tribunnews merangkum kunci jawaban buku Fikih kelas 10 halaman 118 pada soal diskusi.

Kunci Jawaban Fikih kelas 10 Halaman 118

Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 23 Kurikulum Merdeka Bab 1: Uji Kompetensi

1. Diskusikan hal-hal berikut dengan saling menghargai pendapat teman!
2. Tiap kelompok maju kedepan untuk membacakan hasil diskusi dan ditanggapi sekaligus dinilai kelompok lain dari segi ketepatan jawaban dan kelengkapan contoh!
3. Berilah penghargaan pada kelompok yang paling baik hasilnya!

Tema Diskusi 
1. Diskusikan praktik kepemilikan dan akad yang anda ketahui / amati di daerahmu!

2. Analisalah jenis kepemilikan dan akad yang anda ketahui / amati di daerahmu!

3. Sudah tepatkah praktik kepemilikan dan akad yang anda ketahui / amati di daerahmu?

Kunci Jawaban 

Hasil Diskusi: Praktik Kepemilikan dan Akad di Daerah

Praktik Kepemilikan dan Akad yang Diamati
Di daerah kami, praktik kepemilikan banyak ditemui pada sektor pertanian, peternakan, dan perdagangan. Contohnya:

  • Pertanian: Lahan pertanian dimiliki oleh individu atau keluarga, sementara pengelolaannya sering menggunakan sistem bagi hasil antara pemilik lahan dan penggarap.
  • Peternakan: Sistem gaduh (pemilik hewan menitipkan ternaknya untuk dipelihara orang lain, hasilnya dibagi sesuai kesepakatan).
  • Perdagangan: Terdapat praktik jual beli tunai dan cicilan (kredit), serta akad sewa-menyewa kios atau ruko untuk usaha.
  • Akad syariah yang terlihat di antaranya akad ijarah (sewa), mudharabah (bagi hasil modal dan usaha), dan musyarakah (kerja sama modal dan keuntungan).

Analisis Jenis Kepemilikan dan Akad

Jenis Kepemilikan:

  • Kepemilikan individu: Tanah, rumah, kendaraan pribadi.
  • Kepemilikan bersama: Tanah warisan, lahan wakaf, fasilitas umum desa.
  • Kepemilikan umum: Jalan desa, sungai, saluran irigasi.

Jenis Akad:

  • Akad Mu’awadhah (pertukaran manfaat atau barang dengan imbalan), misalnya jual beli dan sewa.
  • Akad Syirkah (kerja sama modal atau tenaga), seperti musyarakah dan mudharabah.
  • Akad Tabarru’ (tolong-menolong tanpa imbalan), misalnya hibah atau wakaf.
  • Evaluasi Kesesuaian dengan Prinsip Syariah

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan