Minggu, 5 Oktober 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 2.1 Karya Tulis Ilmiah sebagai Pengembangan Profesi, PINTAR Kemenag

Berikut kunci jawaban modul Kunci Jawaban Modul 2.1 Karya Tulis Ilmiah sebagai Pengembangan Profesi pada PINTAR Kemenag.

canva/tribunnews
PINTAR KEMENAG - Grafis ini dibuat melalui Canva Premium pada Selasa (29/7/2025). Kunci Jawaban Modul 2.1 Karya Tulis Ilmiah sebagai Pengembangan Profesi, PINTAR Kemenag 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut soal dan kunci jawaban modul Kunci Jawaban Modul 2.1 Karya Tulis Ilmiah sebagai Pengembangan Profesi pada Pelatihan Karya Tulis Ilmiah bagi Guru dan Dosen di PINTAR Kemenag.

Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama melalui platform PINTAR Kemenag kini kembali menghadirkan pelatihan berbasis Massive Open Online Course (MOOC) dengan pendekatan asynchronous dan sepenuhnya daring.

Salah satu modul dalam pelatihan ini adalah Modul 2.1: Karya Tulis Ilmiah sebagai Pengembangan Profesi, yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan guru dan dosen dalam menyusun karya tulis ilmiah sesuai kaidah akademik.

Pelatihan ini dirancang agar peserta dapat belajar secara fleksibel, tanpa tatap muka dan tanpa jadwal tetap.

Sehingga bisa diakses kapan pun dan di mana pun selama periode pelaksanaan masih berlangsung.

Pelatihan ini berlangsung selama lima hari dan bisa diselesaikan secara mandiri.

Modul ini menjadi penting karena karya tulis ilmiah merupakan salah satu syarat utama dalam pengembangan karier dan kenaikan jabatan fungsional bagi guru dan dosen.

Modul 2.1 Karya Tulis Ilmiah sebagai Pengembangan Profesi

1. KTI sebagai salah satu pengembangan profesi memiliki tujuan formal sebagai...yaitu: 

Jawaban: Pengembangan potensi

2.KTI sebagai salah satu pengembangan profesi memiliki tujuan substantif sebagai..yaitu: 

Baca juga: Kunci Jawaban 3.4 Numerasi Berbasis Alat Elektronik, Pelatihan Numerasi di PINTAR Kemenag

Jawaban: Pengembangan kompetensi

3. Untuk apa KTI diwajibkan bagi Guru, Dosen dan Widyaiswara...yaitu: 

Jawaban: Pengembangan Profesi

4. Bagi guru, dosen, widyaiswara dan fungsional lainnya dalam pengembangan profesi diatur dalam kebijakan yaitu: 

Jawaban: Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved