Senin, 29 September 2025

Dosen Hingga Tenaga Kependidikan UI Dapat IPK Sebesar 100 Persen Take Home Pay

Berbeda dari tahun sebelumnya, IPK tahun ini mencapai 100 persen take home pay yang mencakup seluruh komponen gaji dan tunjangan.

HO/UI
REKTOR UNIVERSITAS INDONESIA - Rektor UI, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU. Heri menjelaskan terobosan pihaknya dengan cara menyerahkan Insentif Prestasi Kinerja (IPK) kepada dosen dan tenaga kependidikan (tendik) melalui perwakilan masing-masing unit kerja untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidik. 

Dosen Hingga Tenaga Kependidikan UI Dapat IPK Capai 100 Persen Take Home Pay

Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) menyerahkan Insentif Prestasi Kinerja (IPK) kepada dosen dan tenaga kependidikan (tendik) melalui perwakilan masing-masing unit kerja. 

Tahun ini, pemberian IPK mencapai 100 persen take home pay.

Rektor UI, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU, mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan kesejahteraan para pegawainya demi peningkatan kualitas UI.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPKB Universitas Indonesia, Ini Syarat Daftar Ulangnya


"Langkah ini merupakan upaya UI untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang bertaraf internasional yang pada ujungnya meningkatkan revenue bagi universitas,” kata Heri melalui keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).


Heri berharap peningkatan kualitas pendidikan UI di level internasional, serta kualitas penelitian dan pengabdian masyarakat, memudahkan UI untuk bekerja sama dengan pihak luar. 


Kerja sama ini dinilai berpotensi memberikan pemasukan tambahan bagi universitas.


“Dan akhirnya, revenue yang ada itu bisa dikembalikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, infrastruktur, dan juga kesejahteraan para dosen,” ujarnya.


Pemberian IPK ini menjadi bagian dari rencana berkelanjutan peningkatan kesejahteraan pegawai. 


Tahun depan, UI akan mulai memberikan insentif berbasis kinerja berdasarkan capaian masing-masing individu. Prof. 


Heri menekankan pentingnya peran pimpinan fakultas dan unit dalam menjamin keadilan dan transparansi proses ini.


"Mohon bantuannya untuk memastikan bahwa mereka yang bekerja dengan baik dan berprestasi, pelan-pelan kita perbaiki kesejahteraan semaksimal mungkin,” kata Heri.


Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya, Ahmad Gamal, S.Ars., M.Si., M.U.P., Ph.D., menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan arahan dari Rektor untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan tendik di lingkungan UI. 


Berbeda dari tahun sebelumnya, IPK tahun ini mencapai 100 persen take home pay yang mencakup seluruh komponen gaji dan tunjangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan