Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 SMA/SMK Kurikulum Merdeka Hal 98: Miras Sumber dari Kejahatan Kemaksiatan
Kunci jawaban buku pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 11 SMA/SMK Kurikulum Merdeka halaman 98: Miras Sumber dari Kejahatan Kemaksiatan
TRIBUNNEWS.COM – Simak kunci jawaban buku pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 11 SMA/SMK Kurikulum Merdeka halaman 98, karangan Abd. Rahman, dkk. terbitan Kemdikbud Ristek tahun 98.
Pada buku pelajaran buku pelajaran PAI kelas 11 SMA/SMK Kurikulum Merdeka halaman 218 terdapat latihan soal Pengayaan.
Adapun bab yang dibahas yakni miras sumber dari kejahatan dan Kemaksiatan.
Khamr adalah jenis minuman dan makanan yang dapat memabukkan dan menghilangkan kesadaran seseorang. Makna lain adalah segala apapun yang memabukkan atau merusak akal sehat.
Oleh karena itu Khamr termasuk rijs, yakni sikap dan perbuatan yang amat sangat tercela, buruk, keji, jijik, kotor, bahkan bisa bermakna najis.
Dalam soal tersebut siswa diminta menjawab pertanyaan yang telah terlampir.
Sebagai catatan, sebelum melihat kunci buku pelajaran PAI Kelas 11 SMA/SMK Kurikulum Merdeka halaman 98 siswa diminta untuk terlebih dahulu menjawab soal secara mandiri.
Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orang tua untuk mengoreksi pekerjaan anak.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 SMA/SMK Kurikulum Merdeka Halaman 98: Miras Sumber dari Kejahatan dan Kemaksiatan .
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 SMA/SMK Kurikulum Merdeka Hal 98
Pengayaan.
Miras merupakan nenek moyang (induk) dari segala kejahatan dan kemaksiatan. Coba buktikan kebenarannya, baik dikaji dari sudut nash (dalil naqli) maupun realitas masa kini. Jawabannya harus kisah nyata. Boleh ditulis tangan, atau cara yang lain. Cukup 2-3 lembar saja. Sumber rujukannya harus ditulis lengkap!
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 SMA/SMK Kurikulum Merdeka Halaman 174: Karya Ulama Indonesia
JAWABAN:
Miras atau minuman keras sering disebut sebagai induk dari segala kejahatan dan kemaksiatan. Pernyataan ini bukan hanya sekedar pendapat, tetapi memiliki dasar kuat baik dari sisi agama (nash) maupun realitas yang terjadi di masyarakat.
1. Bukti dari Sudut Nash (Dalil Naqli):
Dalam Islam, minuman keras (khamr) dilarang keras karena dampak buruknya yang sangat besar.
Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an dan hadits. Salah satu dalil yang melarang khamr adalah:
Al-Qur'an, Surah Al-Ma'idah Ayat 90
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Hadits Nabi Muhammad SAW
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim)
Dari sudut pandang nash, jelas bahwa miras merupakan perbuatan yang dilarang dan dianggap sebagai sumber dari berbagai dosa dan keburukan.
2. Bukti dari Realitas Masa Kini:
Dalam realitas sehari-hari, kita sering melihat bagaimana miras menjadi penyebab utama dari berbagai tindak kejahatan dan kemaksiatan.
Berikut ini adalah kisah nyata yang menggambarkan betapa berbahayanya pengaruh miras:
Kisah Nyata: Seorang remaja di salah satu kota besar di Indonesia terlibat dalam sebuah perkelahian yang berujung pada pembunuhan. Awalnya, ia hanya mengonsumsi miras bersama teman-temannya.
Pengaruh alkohol membuatnya kehilangan kontrol diri, dan perkelahian kecil yang seharusnya bisa diselesaikan dengan baik malah berujung tragis.
Remaja tersebut akhirnya harus mendekam di penjara karena tindakannya yang tidak terkendali akibat pengaruh miras.
Kisah ini hanyalah satu dari sekian banyak contoh bagaimana miras dapat mengubah seseorang yang normal menjadi pelaku kejahatan.
Dalam berbagai kasus kriminal, miras seringkali menjadi faktor utama yang memicu tindakan kriminal, mulai dari perkelahian, pelecehan seksual, hingga pembunuhan.
*) Disclaimer:
- Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.
(Tribunnews.com/Namira)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.