Sabtu, 4 Oktober 2025

Beasiswa Pendidikan

Beasiswa Daerah Afirmasi LPDP Tahap 2 2025, Cek Syarat dan Jadwal Seleksinya

Pendaftaran Beasiswa Daerah Afirmasi LPDP Tahap 2 2025 dibuka mulai 30 Juni sampai 31 Juli 2025, simak persyaratan dan cara daftar serta jadwalnya.

lpdp.kemenkeu.go.id
BEASISWA LPDP 2025 - Logo LPDP Beasiswa 2025 diambil dari laman resmi lpdp.kemenkeu.go.id pada Rabu (11/6/2025). Pendaftaran Beasiswa Daerah Afirmasi LPDP Tahap 2 2025 dibuka mulai 30 Juni sampai 31 Juli 2025, simak persyaratan dan cara daftar serta jadwalnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka pendaftaran program beasiswa daerah afirmasi tahap 2 tahun 2025. 

Beasiswa Daerah Afirmasi LPDP merupakan program beasiswa magister dan doktoral yang diperuntukkan bagi individu yang berasal dari wilayah afirmatif tertentu.

Program beasiswa ini akan memberikan sejumlah manfaat berupa dana pendidikan dan dana pendukung seperti biaya hidup bulanan hingga asuransi kesehatan. 

Periode pendaftaran Beasiswa Daerah Afirmasi LPDP Tahap 2 2025 dibuka mulai 30 Juni sampai 31 Juli 2025. 

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman beasiswalpdp.kemenkeu.go.id. 

Persyaratan Beasiswa Daerah Afirmasi LPDP Tahap 2 2025 

Simak persyaratan umum dan khusus pendaftaran Beasiswa Daerah Afirmasi LPDP Tahap 2 2025 di bawah ini.

Persyaratan umum:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Telah menyelesaikan studi:
    • Program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa jenjang magister;
    • Program magister (S2), dokter spesialis, atau dokter subspesialis untuk beasiswa jenjang doktor, atau
      Diploma empat (D4) / sarjana (S1) langsung Dokter.
  3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan, dan
    • Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar program beasiswa jenjang doktor (S3) beasiswa LPDP.
  4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang doktor.
  5. Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan:
    • surat pernyataan promotor khususnya pendaftar jenjang doktor luar negeri yang memiliki co-promotor dari perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau
    • surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan untuk semua pendaftar jenjang doktor dalam negeri/doktor luar negeri yang menyatakan bahwa riset selaras dengan kebutuhan instansi/Lembaga/Perusahaan dengan mengacu pada contoh format surat pernyataan promotor dan/atau surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan sebagaimana terlampir.
  6. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
  7. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
    • Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/;
    • Hasil konversi IPK dari dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/;
    • Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
  8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
    • Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
    • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/
    • Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan penerima beasiswa.
    • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
    • Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  9. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:
    • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum melakukan penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
    • Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
    • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan surat penyataan Penerima Beasiswa, yang telah ditetapkan oleh LPDP.
  10. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister, doktor, dokter spesialis dan dokter subspesialis baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dan dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
  11. Melampirkan surat rekomendasi sesuai ketentuan setiap program beasiswa. Surat rekomendasi diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:
    • Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
    • Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh format terlampir).
  12. Bagi pendaftar berstatus PNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
    • Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP, dan
    • Mencantumkan nama lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
  13. Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
  14. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada MABES TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
  15. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada MABES POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
  16. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  17. Beasiswa LPDP hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    • Kelas Eksekutif,
    • Kelas Khusus,
    • Kelas Karyawan,
    • Kelas Jarak Jauh,
    • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk,
    • Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri,
    • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
    • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  18. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin tertera pada lampiran).
  19. Tulis profil pribadi termasuk riwayat pendidikan yang tidak lengkap (belum lulus) pada aplikasi pendaftaran.
  20. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  21. Menulis proposal penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
  22. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Persyaratan khusus:

  1. Pendaftar bertempat tinggal di daerah afirmasi yang dibuktikan dengan:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan
    • Surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa.
  2. Panitera memiliki:
    • Menamatkan pendidikan dasar dan/atau menengah dari daerah afirmasi yang dibuktikan dengan ijazah; atau
    • Telah tinggal sekurang-kurangnya 10 tahun di daerah afirmasi yang dibuktikan dan dinyatakan dalam surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa.
  3. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
    • Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 47 tahun.
    • Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 50 tahun.
  4. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pendaftar jenjang magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 2,5 pada skala 4 atau yang setara dan dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
    • Pendaftar jenjang pendidikan Doktor wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara dan dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
    • Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
  5. Pendaftar beasiswa dalam negeri tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kemampuan Bahasa Inggris.
  6. Pendaftar beasiswa luar negeri mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (8 September 2025). Sertifikat diterbitkan oleh:
    • ETS ( ets.org );
    • PTE Akademik ( pearsonpte.com );
    • IELTS ( ielts.org );
    • Duolingo (duolingo.com), atau
    • Test of English Proficiency/TOEP (co.id). dengan ketentuan sebagai berikut:
      - Pendaftar program Magister Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61; PTE Academic 50, IELTS 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 500.
      - Pendaftar program Doktor Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61; PTE Academic 50, IELTS 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 500.
      - Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
  7. Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (dapat memilih online form atau unggah).
  8. Diutamakan bagi pendaftar yang merupakan anggota keluarga dengan kondisi:
    • Orang pertama dan satu-satunya di keluarganya mendapatkan gelar Sarjana (S1), atau
    • Orang pertama dan satu-satunya di keluarganya yang mengejar gelar Magister. dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan surat pernyataan dari pendaftar yang menjelaskan salah satu kondisi tersebut. dengan dibubuhi materai Rp 10.000. Status anggota keluarga yang dimaksud adalah posisi pendaftar sebagai anak, bukan sebagai ayah/ibu/suami/istri

Baca juga: Syarat dan Link Daftar Beasiswa Zakat Indonesia 2025, Biayai Kuliah dan Beri Uang Saku Bulanan

Cara Daftar Beasiswa Daerah Afirmasi LPDP Tahap 2 2025 

Simak alur pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 2025 di bawah ini. 

  1. Daftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP di laman beasiswalpdp.kemenkeu.go.id;
  2. Lengkapi dan unggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran;
  3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran;
  4. Pastikan dokumen-dokumen pendukung seperti Surat Rekomendasi, Surat Keterangan, dan lainnya dalam masa berlaku dan diterbitkan sesuai ketentuan LPDP.

Jadwal Seleksi Beasiswa Daerah Afirmasi LPDP Tahap 2 2025 

Mengutip laman resmi lpdp.kemenkeu.go.id, berikut ini jadwal pendaftaran dan seleksi Beasiswa LPDP Tahap 2 2025:

  • Pendaftaran Seleksi: 30 Juni - 31 Juli 2025
  • Seleksi Administrasi: 1 Agustus - 21 Agustus 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi  Administrasi: 22 Agustus 2025
  • Pengajuan Sanggah: 23 - 25 Agustus 2025
  • Pengumuman Hasil Sanggah: 8 September 2025
  • Seleksi Bakat Skolastik: 15 - 25 September 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 2 Oktober 2025
  • Seleksi Substansi: 7 Oktober - 19 November 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 27 November 2025
  • Periode Perkuliahan paling cepat: Bulan Januari 2026

Informasi lebih lanjut mengenai Beasiswa Daerah Afirmasi LPDP Tahap 2 2025, termasuk daftar daerah afirmasi, klik di sini

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved