Penerimaan Mahasiswa Baru
Cara Mendapatkan Kode Billing untuk Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025
Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta pendaftaran Sekolah Kedinasan wajib melakukan pembayaran.
TRIBUNNEWS.COM - Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta pendaftaran sekolah kedinasan wajib melakukan pembayaran untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Pembayaran ini dilakukan menggunakan kode billing yang diterbitkan oleh sistem.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan kode billing dan tata cara pembayarannya?
Cara Mendapatkan Kode Billing Sekolah Kedinasan
1. Lulus Verifikasi Berkas
Peserta harus dinyatakan lulus tahap verifikasi berkas terlebih dahulu.
Kode Billing tidak akan muncul jika belum lolos tahap ini.
2. Kode Billing Diterbitkan oleh Sistem
Setelah lolos verifikasi, sistem akan otomatis menerbitkan Kode Billing.
3. Cara Melihat Kode Billing:
- Login ke portal SSCN Sekolah Kedinasan di laman https://dikdin.bkn.go.id.
- Masuk ke menu Resume Pendaftaran.
- Kode Billing akan tampil di halaman tersebut bersama informasi jumlah yang harus dibayarkan.
Baca juga: Ketentuan Kesehatan Mata Sekolah Kedinasan 2025: Mata Minus hingga Buta Warna
Tata Cara Pembayaran Kode Billing
Kode Billing dapat dibayarkan melalui berbagai channel perbankan, salah satunya melalui ATM.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masukkan kartu ATM dan pilih Bahasa Indonesia.
- Masukkan PIN ATM Anda.
- Pilih menu Transaksi Lainnya.
- Pilih menu Pembayaran.
- Pilih menu MPN (Modul Penerimaan Negara).
- Masukkan 15 digit Kode Billing, lalu pilih Benar.
- Periksa informasi yang muncul, termasuk jumlah pembayaran. Pastikan sesuai.
- Jika informasi benar, pilih YA untuk melanjutkan pembayaran.
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui teller bank, mobile banking, internet banking, atau channel pembayaran lainnya yang bekerja sama dengan instansi.
Sudah bayar tapi status belum terverifikasi?
Tunggu proses verifikasi maksimal 3x24 jam, lalu cek kembali status pembayaran di akun SSCASN.
Belum bayar tapi status sudah terbayar?
Segera lakukan pelaporan melalui fitur Helpdesk pada portal SSCASN untuk klarifikasi lebih lanjut.
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.