Penerimaan Mahasiswa Baru
Syarat Daftar IPDN 2025, Sekolah Kedinasan Kementerian Dalam Negeri
Berikut adalah syarat lengkap pendaftaran IPDN 2025 berdasarkan ketentuan yang berlaku pada tahun sebelumnya.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2025 akan segera dibuka bersamaan dengan seleksi Sekolah Kedinasan secara nasional pada 29 Juni 2025 melalui laman resmi SSCASN BKN.
Sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi kedinasan favorit, IPDN menetapkan sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar.
Berikut adalah syarat lengkap pendaftaran IPDN 2025 berdasarkan ketentuan yang berlaku pada tahun sebelumnya.
Tentunya calon peserta harus mengecek ulang syarat pendaftaran IPDN melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Syarat Umum Daftar IPDN
- Warga negara Indonesia;
- Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun;
- Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Syarat Administrasi Daftar IPDN
- Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, dengan ketentuan:
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol); dan
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
Baca juga: 6 Berkas dan Dokumen untuk Daftar SSCASN Sekolah Kedinasan 2025
- Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat
- Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2025 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;
- Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;
- Pakta Integritas Tahun 2025;
- Alamat e-mail yang aktif; dan
- Pasfoto berwarna ukuran foto 4×6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
Syarat Lainnya Daftar IPDN
- Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
- Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
- Tidak bertato;
- Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
- Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
- Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
- Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:
- tidak diperkenankan mengundurkan diri;
- sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
- bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;
- bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
- bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
(Tribunnews.com, Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.