PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah 1 - Bagian 2, PINTAR Kemenag
Kunci jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah 1 - Bagian 2, Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah PINTAR Kemenag, soal MOOC.
A. Wali nikah
B. Camat
C. 2 orang saksi
D. Suami dan Istri
Kunci jawaban: B
7. Dalam pemeriksaan oleh PPN, bagaimana pengantin memastikan keaslian data atau dokumen yang diserahkan sebagai syarat administrasi?
A. Menyertakan fotokopi setiap dokumen
B. Bahwa setiap dokumen wajib dilegalisasi oleh kelurahan setempat.
C. Membuat surat pertanggungjawaban yang mutlak.
Kunci jawaban: C
8. Pasal berapa yang mengatur domisili atau wilayah pelaksanaan akad nikah?
A. Pasal 15
B. Pasal 18
C. Pasal 17
Kunci jawaban: C
9. Berdasarkan pasal 11, siapa yang harus menghadiri akad nikah?
A. Calon suami dan istri
B. Penghulu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.