Senin, 6 Oktober 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah 1 - Bagian 2, PINTAR Kemenag

Kunci jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah 1 - Bagian 2, Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah PINTAR Kemenag, soal MOOC.

Canva/Tribunnews.com
KUNCI PINTAR KEMENAG - Desain grafis Kunci jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah 1 - Bagian 2, Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah PINTAR Kemenag, dibuat dengan canva, Selasa (17/6/2025). Kunci jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah 1 - Bagian 2, Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah PINTAR Kemenag, soal MOOC. 

A. Wali nikah

B. Camat

C. 2 orang saksi

D. Suami dan Istri

Kunci jawaban: B

7. Dalam pemeriksaan oleh PPN, bagaimana pengantin memastikan keaslian data atau dokumen yang diserahkan sebagai syarat administrasi?

A. Menyertakan fotokopi setiap dokumen

B. Bahwa setiap dokumen wajib dilegalisasi oleh kelurahan setempat.

C. Membuat surat pertanggungjawaban yang mutlak.

Kunci jawaban: C

8. Pasal berapa yang mengatur domisili atau wilayah pelaksanaan akad nikah?

A. Pasal 15

B. Pasal 18

C. Pasal 17

Kunci jawaban: C

9. Berdasarkan pasal 11, siapa yang harus menghadiri akad nikah?

A. Calon suami dan istri

B. Penghulu

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved