PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah 1 - Bagian 2, PINTAR Kemenag
Kunci jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah 1 - Bagian 2, Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah PINTAR Kemenag, soal MOOC.
3. Hal apa saja yang termasuk dalam objek pemeriksaan nikah berdasarkan PMA NO 30 Tahun 2024 Pasal 6?
A. Surat persetujuan atau pemberian izin nikah dari tempat kerja CaTin.
B. Kesehatan CaTin dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari faskes tingkat 1.
C. Maskawin.
D. Susunan acara resepsi
Kunci jawaban: B
4. Item apa saja yang wajib ditelaah keaslian dan akurasinya, kecuali:
A. Memastikan tanggal, jam, dan lokasi pelaksanaan nikah.
B. Keaslian Surat Pengantar Nikah (NI) dibuktikan dengan tanda tangan petugas, stempel, dan barcode yang tertera.
C. Surat cuti di tempat bekerja CaTin
D. Keselarasan nama CaTin dalam akta kelahiran KTP, kartu Keluarga (KK).
Kunci jawaban: C
5. Apa yang termasuk dalam ketentuan pemberian surat rekomendasi nikah oleh kepala KUA, kecuali?
A. Surat rekomendasi diberikan kepada CaTin yang melangsungkan akad nikah di luar wilayah domisili.
B. Surat rekomendasi dikeluarkan oleh kepala camat kepada setiap CaTin yang hendak mendaftarkan pernikahan.
C. Surat rekomendasi diberikan kepada masing-masing CaTin
Kunci jawaban: B
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.4 Pembahasan Bagian 1-2 Pelatihan Membuat Makalah Best Practice PINTAR Kemenag
6. Akta nikah ditandatangani oleh berikut, kecuali:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.