Beasiswa Pendidikan
Syarat Daftar Beasiswa Program Doktor Dosen Indonesia 2025, Ini Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan
Informasi pendaftaran Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) Tahun 2025 dibuka sampai 14 Juni 2025, ini syarat dan mekanisme daftar.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) Tahun 2025.
Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (PPAPT Kemendiktisaintek kembali membuka pendaftaran Beasiswa Program Doktor Dosen Indonesia 2025.
Beasiswa Program Doktor Dosen Indonesia 2025 diberikan untuk meningkatkan kualifikasi akademik dosen pada perguruan tinggi dibawah koordinasi Kemdiktisaintek.
Pendaftaran Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia 2025 dibuka mulai 2 Juni sampai 14 Juni 2025.
Bagi dosen yang berminat mendapat Beasiswa Program Doktor Dosen Indonesia 2025 dapat mendaftar secara online melalui : https://beasiswa.kemdikbud.go.id/.
Lantas, apa saja syarat daftar Beasiswa Program Doktor Dosen Indonesia 2025?
Syarat Daftar Beasiswa Program Doktor Dosen Indonesia 2025
Pendaftar atau calon penerima Beasiswa PDDI 2025 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau paspor;
2. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) bagi dosen tetap di bawah koordinasi Kemdiktisaintek;
3. Memiliki usia;
- 51 (lima puluh satu) tahun bagi yang waktu normatif program studi selama 3
(tiga) tahun; - 48 (empat puluh delapan) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 4 tahun (empat) tahun.
4. Telah diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh PPAPT;
Baca juga: Penerima Beasiswa GO Lolos ke FTTM-ITB
5. Merupakan mahasiswa baru pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026.
6. Memiliki nilai IPK program magister paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) pada skala 4 (empat);
7. Memiliki ijazah atau bukti setara ijazah dan transkrip akademik program pendidikan tinggi sebelumnya;
8. Mendapat paling sedikit 1 (satu) rekomendasi dari dosen; dan
Sumber: TribunSolo.com
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.