Selasa, 7 Oktober 2025

Penerimaan Siswa Baru

13 Dokumen Persyaratan Khusus SPMB Jabar 2025 , Siapkan Sebelum Daftar!

Berikut 13 dokumen persyaratan khusus SPMB Jabar 2025 jenjang SMA, SMK dan SLB.

spmb.jabarprov.go.id
SPMB JABAR 2025 - Cover website SPMB Jabar 2025 untuk pendaftaran SMA dan SMK, diunduh Jumat (16/5/2025).Berikut 13 dokumen persyaratan khusus SPMB Jabar 2025 jenjang SMA, SMK dan SLB. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2025 akan segera dibuka.

Menurut jadwal, SPMB Jabar 2025 jenjang SMA, SMK dan SLB akan dibagi menjadi 2 tahap.

Tahap 1 akan dilaksanakan pada tanggal 10-16 Juni 2025.

Adapun pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui https://spmb.jabarprov.go.id/.

Namun sebelum melakukan pendaftaran, siswa sebaiknya perlu menyiapkan dokumen persyaratan khusus.

13 Dokumen Persyaratan Khusus SPMB Jabar 2025

Mengutip dari Instagram @disdikjabar, berikut 13 dokumen persyaratan khusus SPMB Jabar 2025:

1. Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa calon murid yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun, bagi pendaftar jalur Afirmasi dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, Jalur Mutasi, Jalur Domisili bagi calon murid SMA dan Jalur Domisli terdekat bagi calon murid SMK

Baca juga: Link Rayon SPMB Jabar 2025, Calon Murid SMA Jalur Domisili Wajib Tahu Pembagiannya

2. Bagi calon murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, memenuhi ketentuan:

  • Telah berdomisili paling singkat satu tahun, dibuktikan dengan kesesuaian data kabupaten/kota pada Kartu Keluarga dengan sekolah asal saat kelas 9
  • Kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah dengan Kartu Keluarga
  • Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal (bagi calon murid yang orang tuanya telah meninggal dunia)
  • Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang (jika orang tua telah bercerai)
  • Wajib melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dan Surat Kuasa Pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima murid untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya

3. Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga (bukan perpindahan domisili) sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap

4. Kartu Keluarga yang hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta surat keterangan dari RT/RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap

5. Domisili calon murid dapat didasarkan alamat rumah pada Surat Keterangan Domisili jika calon murid tersebut adalah korban bencana alam/sosial (banjir, longsor, gemgempa bumi, gunung meletus, huru-hara) yang mngakibatkan calon murid pindah alamat, karena evakuasi/mitigasi ke daerah yang aman atau calon murid yang mengikuti Mutasi orang tua/wali dan belum/tidak disertai perubahan Kartu Keluarga

6. Bagi pemilik Kartu Keluarga yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap/utuh, diunggah ke website SPMB, serta menyertakan patokan rumah (menjelaskan keberadaan bangunan/gedung di sekitarnya)

7. Data nilai rapor aspek kognitif semua mata pelajaran semester 1 sampai 5, bagi pendaftar jalur nilai rapor, jalur domisili (SMA), semua jalur pada SMK

8. Bagi yang akan mengikuti jalur prestasi, melampirkan bukti atas prestasi akademik atau non-akademik, diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:

  • Pemerintah Pusat
  • Pemerintah Daerah
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Lembaga lainnya

9. Bagi yang akan mengikuti jalur prestasi non-akademik, kepemimpinan, wajib melampirkan surat keterangan sebagai ketua OSIS atau Pimpinan Regu Utama (Pratama) dari sekolah asal

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved