Minggu, 5 Oktober 2025

Penerimaan Siswa Baru

Syarat dan Mekanisme SPMB SMP Surabaya 2025, Pendaftaran Dibuka Akhir Juni

Simak persyaratan dan mekanisme SPMB SMP Surabaya 2025, pendaftaran bakal dibuka mulai akhir bulan Juni sampai awal Juli 2025.

smp.spmbsurabaya.net
SPMB SMP SURABAYA - Tampilan laman SPMB SMP Surabaya 2025 diambil pada Rabu (14/5/2025). Simak persyaratan dan mekanisme SPMB SMP Surabaya 2025, pendaftaran bakal dibuka mulai akhir bulan Juni sampai awal Juli 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini persyaratan dan mekanisme pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Surabaya tahun 2025. 

SPMB SMP Surabaya 2025 dibuka melalui tujuh jalur pendaftaran, meliputi afirmasi keluarga miskin, afirmasi inklusi, mutasi, prestasi lomba, penghafal kitab suci, prestasi nilai rapor, dan domisili.

Pendaftaran SPMB SMP Surabaya 2025 dijadwalkan dibuka mulai akhir bulan Juni hingga awal Juli 2025. 

Sebelum mendaftar, ketahui terlebih dahulu persyaratan dan mekanisme SPMB SMP Surabaya 2025 di bawah ini. 

Persyaratan Umum SPMB SMP Surabaya 2025

  1. Persyaratan Calon Murid Baru SMP Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
    • berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
    • telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
  2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
  4. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin satu, calon murid baru kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
  5. Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada nomor 4 disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama.
  6. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
    • menyelenggarakan pendidikan khusus;
    • menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
    • berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
  7. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
    • akta kelahiran, atau
    • surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili Calon Murid Baru.
  8. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB
  9. Batas waktu dikecualikan bagi Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Daerah.
  10. Ketentuan SKDK:
    • dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Murid Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk SPMB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB;
    • keadaan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a:
      bencana alam; dan/atau
      bencana sosial.
    • dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
      - Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Murid Baru yang menyatakan Calon Murid Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;
      - dalam hal Calon Murid Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Murid Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;
      - dalam hal Calon Murid Baru jalur Domisili mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Murid Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana
    • dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Murid dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
  11. Sekolah memprioritaskan murid yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Persyaratan Khusus SPMB SMP Surabaya 2025

  1. Persyaratan khusus bagi Calon Murid Baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
  2. Nama orang tua/wali Calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  3. Dalam hal nama orang tua/wali Calon Murid Baru, jika terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali Calon Murid Baru:
    • meninggal dunia;
    • bercerai; atau
    • kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
  4. Orang tua/wali Calon Murid Baru yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Baca juga: SPMB SMP Kota Malang 2025 Dibuka Awal Juni, Ini Jalur, Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya

Mekanisme Pelaksanaan SPMB SMP Surabaya 2025

  1. Pendaftaran Calon Murid Baru dilakukan oleh Calon Murid Baru, Orang Tua atau Wali Calon Murid Baru.
  2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan SPMB dan fasilitas internet pada hari dan jam kerja.
  3. Pendaftaran Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
    • pengumuman pendaftaran penerimaan Calon Murid Baru dilakukan secara terbuka;
    • pendaftaran;
    • seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
    • pengumuman penetapan murid baru;
    • daftar ulang; dan
    • pemenuhan kuota.
  4. Dalam tahapan pelaksanaan SPMB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekolah pada jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri tidak diperbolehkan:
    • melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan SPMB maupun perpindahan murid; dan
    • melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan SPMB.
  5. Tahapan pendaftaran Calon Murid pada tahap pemenuhan kuota dikecualikan untuk pendaftaran Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri melalui jalur afirmasi kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin, jalur prestasi dan jalur mutasi orang tua/wali.

Jadwal SPMB SMP Surabaya 2025

  1. Jalur Afirmasi
    • Pendaftaran 23 - 25 Juni 2025
    • Pengumuman: 26 Juni 2025
    • Daftar Ulang: 26 - 27 Juni 2025
  2. Jalur Mutasi
    • Pendaftaran 23 - 25 Juni 2025
    • Pengumuman: 26 Juni 2025
    • Daftar Ulang: 26 Juni 2025
  3. Jalur Prestasi Lomba dan Penghafal Kitab Suci
    • Verifikasi: 21 April - 15 Juni 2025
    • Pendaftaran 27 - 29 Juni 2025
    • Pengumuman: 30 Juni 2025
    • Daftar Ulang: 30 Juni 2025
  4. Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah
    • Verifikasi: 21 April - 15 Juni 2025
    • Pendaftaran 30 Juni - 2 Juli 2025
    • Pengumuman: 3 Juli 2025
    • Daftar Ulang: 3 Juli 2025
  5. Jalur Domisili
    • Pendaftaran: 4 - 5 Juli 2025
    • Pengumuman: 6 Juli 2025
    • Daftar Ulang: 6 Juli 2025
    • Pemenuhan Kuota: 7 Juli 2025
    • Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 7 Juli 2025

Informasi lebih lanjut mengenai SPMB SMP Surabaya 2025, klik di sini.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved