Penerimaan Siswa Baru
Jalur dan Daya Tampung SPMB Kota Bekasi Jenjang SD-SMP 2025
Simak jalur dan daya tampung SPMB Kota Bekasi untuk jenjang SD dan SMP tahun 2025.
Kemudian bagi calon peserta didik dalam kota atau yang mempunyai Kartu Keluarga dan di Daerah Kota sebanyak 43 persen.
Adapun kuota calon peserta didik yang mempunyai Kartu Keluarga di wilayah perbatasan dengan wilayah Daerah Kota meliputi Kabupaten Bekasi (kecamatan Tambun, Setu, Tarumajaya dan babelan), Kabupaten Bogor (Kecamatan Cilengsi, Gunung putri), dan Kota Depok (Kecamatan Cimanggis, Tapos) sebanyak dua persen dari daya tampung sekolah.
Khusus untuk SMP Negeri 31 dan SMP Negeri 43 bagi calon peserta didik yang berdomisili di perbatasan dapat mendaftar pada jalur domisili dengan tetap memprioritaskan penduduk Daerah Kota.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdata pada DTKS dan penyandang disabilitas.
Daya tampung jalur afirmasi calon peserta didik kelas 7 SMP paling sedikit 25 persendari daya tampung sekolah.
3. Jalur Prestasi
Daya tampung SPMB SMP Bekasi 2025 jalur prestasi yakni paling sedikit 25 persen dari daya tampung.
4. Jalur Mutasi
Adapun kuota jalur mutasi untuk calon peserta didik kelas 7 SMP yakni 5 persen dari daya tampung sekolah.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.