Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 178 Kurikulum Merdeka Bab 6: Uji Kompetensi
Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 178 Kurikulum Merdeka Bab 6: Uji Kompetensi.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Whiesa Daniswara
4. Dalam pembagian harta warisan menurut hukum Islam, jika seorang istri meninggal dan memiliki suami, seorang anak perempuan, dan seorang anak laki-laki, maka bagian masing-masing adalah: suami mendapatkan 1/4 bagian, anak perempuan 1/2 bagian, dan anak laki-laki 2/3 bagian.
5. Karena hanya ada istri dan anak laki-laki, maka pembagian waris akan mengikuti aturan berikut:
• Istri mendapat 1/8 bagian dari harta warisan karena almarhum memiliki anak (QS. An-Nisa: 12).
• Sisa harta setelah dikurangi bagian istri akan diberikan kepada anak-anak laki-laki secara rata.
Dari pembagian di atas, maka bagian masing-masing ahli waris adalah:
• Istri: Rp 12.500.000,00
• Anak laki-laki pertama: Rp 43.750.000,00
• Anak laki-laki kedua: Rp 43.750.000,00
Disclaimer:
- Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.