Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 63 Kurikulum Merdeka Bab 2: Uji Kompetensi
Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 63 Kurikulum Merdeka Bab 2: Uji Kompetensi.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban Fikih kelas 9 Halaman 63 Kurikulum Merdeka.
Halaman tersebut terdapat pada Bab 2 yang berjudul Jual Beli, Khiyar,Qirad Dan Riba.
Kunci jawaban Fikih kelas 9 Halaman 63 terdapat pada buku Guru Fikih untuk MTS Kelas 9 Kurikulum Merdeka karangan Ubaidillah, S.Ag, M.Pd dkk. yang diterbitkan Kementerian Agama tahun 2020.
Pada halaman 63 siswa diminta untuk mengerjakan soal Uji Kompetensi.
Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 63
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 7 Halaman 15 Kurikulum Merdeka Bab 1: Mari Belajar Menganalogikan!
1. Seiring perkembangan teknologi, pola jual beli online tumbuh pesat, salah satunya pola akad Cash of Delivery (COD). Jika dikaji berdasakan syarat dan rukun jual beli, bagaimana hukum COD tersebut? Tuliskan pendapatmu disertai dengan dalil yang jelas!
2. Dalam transaksi jual beli dikenal istilah khiyar, yakni hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad (transaksi) jual beli atau membatalkannya. Terkait dengan hal itu, tulislah beberapa contoh khiyar dalam praktik jual beli modern yang berlaku di mall atau toko online!
3. Dalam dunia modern, segala aktifitas muamalah tidak terlepas dari peran sebuah bank,salah satunya adalah Bank Syariah. Tuliskan ketentuan pelaksanaan akad qirad yang berlaku di Bank Syariah!
4. Buatlah akad perjanjian qirad secara tertulis pada jenis usaha tertentu yang ada di sekitarmu, lalu buatlah katagori dari masing-masing isi perjanjian tersebut dengan melihat ketentuan, syarat, dan rukun qirad dalam Fikih!
5. Ada satu pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank hukumnya haram dengan alasan bunga bank sama dengan riba nasi’ah sebagaimana yang disampaikan oleh Abu Zahrah dan ulama lain. Namun disisi lain, masyarakat sangat membutuhkan pinjaman modal untuk meningkatkan produktifitas usahanya. Bagaimana pendapat kalian agar kebutuhan permodalan tetap terpenuhi dan terhindar dari perbuatan riba?
Kunci Jawaban
1. Hukum COD (Cash on Delivery) dalam Islam boleh dan halal selama memenuhi syarat-syarat jual beli yang sah. Hal ini karena COD merupakan metode pembayaran yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar jual beli dalam Islam, seperti tidak ada unsur riba, gharar (spekulasi yang berlebihan), dan tidak merugikan salah satu pihak.
2. Dalam jual beli modern di mall atau toko online, konsep khiyar dapat diterapkan melalui mekanisme pengembalian barang (refund) atau penukaran (exchange) yang seringkali diatur dalam kebijakan toko atau platform.
Ini berfungsi seperti khiyar aib jika pembeli menemukan cacat pada barang setelah penerimaan, atau sebagai bentuk khiyar majlis jika pembeli ingin membatalkan transaksi sebelum barang dikirim.
Contoh-contoh konkret:
- Khiyar Aib (Cacat Barang):
Jika pembeli menerima produk yang rusak atau cacat (misalnya, pakaian dengan jahitan robek, barang elektronik yang tidak berfungsi), pembeli memiliki hak untuk mengembalikan barang dan mendapatkan pengembalian dana atau penukaran dengan barang yang sama atau lain. Ini adalah implementasi dari khiyar aib, di mana pembeli berhak membatalkan transaksi karena cacat yang tidak diketahui sebelumnya. - Khiyar Majlis (Hak Pilih di Tempat Transaksi):
Dalam jual beli online, meskipun tidak secara fisik berada di satu tempat, pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi sebelum barang dikirim atau dibayarkan. Ini mirip dengan khiyar majlis dalam jual beli konvensional, di mana kedua belah pihak masih memiliki hak untuk membatalkan transaksi selama masih berada di satu tempat. - Khiyar Syarat (Syarat yang Disepakati):
Beberapa toko online memberikan garansi atau periode pengembalian barang tertentu. Garansi ini merupakan bentuk khiyar syarat, di mana penjual dan pembeli menyepakati syarat-syarat khusus terkait pengembalian atau penukaran. - Penukaran Barang (Exchange):
Pembeli bisa menukarkan barang yang dibeli dengan barang lain yang berbeda ukuran, warna, atau model (dengan ketentuan yang berlaku di toko/platform). Ini juga merupakan bentuk implementasi khiyar, di mana pembeli memiliki hak untuk memilih antara berbagai opsi yang tersedia.
3. Akad Qirad dalam perbankan syariah adalah akad kerjasama antara pemilik modal (rabbul mal) dan pengelola modal (mudharib) untuk menjalankan bisnis. Dalam akad ini, pemilik modal menyerahkan dana atau aset, dan pengelola modal bertanggung jawab untuk mengelola dan menjalankan bisnis tersebut, dengan kesepakatan pembagian keuntungan yang telah disepakati sebelumnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.