Senin, 29 September 2025

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 168 Kurikulum Merdeka Bab 7: Uji Kompetensi

Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 168 Kurikulum Merdeka Bab 7: Uji Kompetensi.

Editor: Nuryanti
Canva/Tribunnews
GRAFIS KUNCI JAWABAN - Template kunci jawaban Fikih kelas 8 halaman 168 Kurikulum Merdeka yang dibuat pada Kamis (24/4/2025) di aplikasi Canva Premium. Simak kunci jawaban Fikih kelas 8 halaman 168 tentang uji kompetensi. 

2. Untuk menghindari makanan dan minuman haram, Anda bisa meningkatkan pengetahuan tentang makanan dan minuman yang diharamkan, mencari sertifikasi halal, memilih tempat makan yang terpercaya, dan mempertimbangkan memasak sendiri. Memastikan bahwa makanan dan minuman yang Anda konsumsi didapatkan dengan cara yang halal juga penting, seperti menghindari produk yang diperoleh dari usaha yang tidak halal.  

3. 5 akibat buruk mengkomsumsi makanan/minuman haram: 

  • Tertolaknya amal Ibadah. 
  • Terabaikannya doa. 
  • Terkikisnya iman. 
  • Dicampakkan ke neraka.
  • Mengeraskan hati.

4. 5 hikmah mengkonsumsi makanan dan minuman halal adalah: meningkatkan ketaatan kepada Allah, menjaga kesehatan, meningkatkan ketenangan dan kekhusyukan ibadah, menjauhkan diri dari dosa dan perbuatan maksiat, serta memperkuat hubungan sosial dan solidaritas antar umat Islam.

Selain itu, mengkonsumsi makanan halal juga dapat mendatangkan rezeki yang berkah di dunia dan akhirat, meningkatkan iman, dan mendapatkan perlindungan dari Allah. 

5. Hewan yang hidup di dua alam (darat dan air), seperti katak, kepiting, buaya, dan kura-kura, sering dianggap haram untuk dikonsumsi dalam Islam karena beberapa alasan, di antaranya:

Keraguan dan Ketidakjelasan:
Hewan amfibi memiliki kehidupan ganda yang dapat menimbulkan keraguan tentang status hukumnya. Dalil yang menghalalkan (seperti hewan air) dan dalil yang mengharamkan (seperti hewan darat) dapat menimbulkan pertentangan.  

Kejorokan dan Najis:
Banyak hewan amfibi dianggap menjijikkan atau najis karena hidup di tempat lembap dan berlumpur, atau karena cara mereka memangsa hewan lain yang tidak disembelih secara syar'i.  

Tidak Termasuk dalam Kategori yang Dihalalkan:
Dalam syariat, hewan air yang halal adalah ikan dan hewan yang tidak hidup di darat. Sementara hewan darat yang halal memiliki tanda-tanda tertentu, seperti tidak bertaring dan tidak berbahaya. Hewan amfibi tidak sepenuhnya memenuhi kedua kategori ini.  

Perbedaan Pendapat Ulama:
Beberapa ulama mengharamkan hewan amfibi karena kejorokan dan keraguan, sementara sebagian ulama lain membolehkan dengan syarat tertentu.  

Ketidakjelasan Dalil:
Tidak ada dalil yang secara sahih dan tegas menjelaskan keharaman hewan amfibi, sehingga menjadi sumber perbedaan pendapat di kalangan ulama.  

Disclaimer:

  • Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
  • Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.

(Tribunnews.com/Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan