Minggu, 5 Oktober 2025

Penerimaan Siswa Baru

Syarat Daftar Madrasah 2025 untuk Masuk RA,MI, MTs hingga MA, Berdasarkan SK Kemenag

Inilah syarat daftar madrasah 2025 untuk RA,MI, MTs hingga MA di PPDB Madrasah 2025/2026, berdasarkan Surat Keputusan Ditjen Pendis Kemenag.

Juknis PPDB Madrasah 2025-2026
PENDAFTARAN MADRASAH 2025 - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah, diunduh Jumat (11/4/2025). Inilah syarat daftar madrasah 2025 untuk RA,MI, MTs hingga MA di PPDB Madrasah 2025/2026, berdasarkan Surat Keputusan Ditjen Pendis Kemenag. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat daftar madrasah 2025 untuk RA,MI, MTs hingga MA.

Dalam rangka PPDB madrasah tahun pelajaran 2025/2026, Ditjen Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.

Dalam petunjuk teknis (Juknis) PPDB Madrasah 2025 tersebut terdapat syarat daftar madrasah negeri dan swasta TA 2025/2026.

Madrasah adalah sekolah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan
kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Setiap jenjang madrasah memiliki syarat penerimaan calon peserta didik baru, baik RA,MI, MTs hingga MA.

Lantas apa saja syarat daftar Madrasah 2025 untuk RA,MI, MTs hingga MA?

Syarat Daftar RA di PPDB Madrasah 2025

  • Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A;
  • Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan
    lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

Syarat Daftar MI di PPDB Madrasah 2025

  • Berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan
    rombongan belajar yang ditetapkan;
  • Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya
    tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;
  • Berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang
    dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Madrasah/Sekolah;
  • Calon peserta didik yang dimaksud dalam poin-poin di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.

Syarat Daftar MTs di PPDB Madrasah 2025

  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  • Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Ula. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia;
  • Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  • Persyaratan usia calon peserta didik dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik;
  • Persyaratan akademik atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing
    satuan pendidikan madrasah.

Syarat Daftar MA di PPDB Madrasah 2025

  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  • Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MTs/SMP/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Wustha. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia;
  • Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari
    Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  • Persyaratan calon peserta didik dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik;
  • Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

Berikut jadwal pelaksanaan PPDB Madrasah 2025, mengutip juknis yang dirilis Ditjen Pendis Kemenag.

Baca juga: Dana BOS Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal Cair, Ini Syarat Pencairannya

Jadwal PPDB Madrasah 2025

1. Seleksi Madrasah Jalur PPDBM Nasional Bersama: Januari s.d April 2025

2. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama: Februari s.d Mei 2025

3. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler dan Afirmasi): Februari s.d. Juli 2025

4. Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta April s.d. Juni 2025

Informasi lengkap terkait seleksi madrasah negeri dan swasta di PPDB Madrasah 2025 dapat disimak pada panduan atau juknis berikut: KLIK

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved