Bantuan Langsung Tunai
Cara Cairkan Dana PIP 2025 di Bank Mulai 10 April, Siswa Dapat Bantuan hingga Rp 900 Ribu
Simak cara mencairkan dana PIP 2025 di bank mulai Kamis, 10 April 2025 untuk siswa kelas akhir. Penerima PIP dapat bantuan hingga Rp 900 ribu.
Kemudian ikuti petunjuk yang ada di layar mesin ATM seperti masukkan PIN, cek saldo, atau penarikan.
Pencairan dana PIP 2025 melalui ATM lebih mudah dilakukan ketimbang di teller lantaran tidak harus mengantre dengan nasabah lain.
Saat pencairan dana PIP 2025, khusus siswa SD dan SMP, wajib didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing.
Besaran Dana PIP 2025
PIP adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP 2025, akan mendapatkan bantuan dengan besaran berbeda-beda.
Berikut besaran pencairan PIP untuk siswa kelas akhir yang cair pada 10 April 2025.
1. Siswa SD: Rp 225.000
2. Siswa SMP: Rp 375.000
3. Siswa SMA/SMK: Rp 900.000
Daftar Bank Penyalur Dana PIP 2025
Inilah daftar bank penyalur dana PIP 2025 yang menjadi tujuan siswa penerima untuk pencairan.
Jenjang SD
- Bank BRI
- Bank Syariah Indonesia/BSI (Khusus Provinsi Aceh)
Jenjang SMP
- Bank BRI
- Bank Syariah Indonesia/BSI (Khusus Provinsi Aceh)
Jenjang SMA/SMK
- BNI
- Bank Syariah Indonesia/BSI (Khusus Provinsi Aceh)
Jumlah Penerima PIP 2025
Adapun jumlah penerima PIP 2025 untuk siswa kelas akhir mencapai lebih dari 2,6 juta siswa.
Mereka terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Sumber: TribunSolo.com
Bantuan Langsung Tunai
Daftar 8 Bansos Cair Bulan September 2025: PKH dan BPNT Tahap 3, BSU untuk Guru |
---|
Cara Jadi Guru Penerima BSU dari Pemerintah Tahun 2025, Lengkap dengan Syaratnya |
---|
Hati-hati Pemerintah Tak Pernah Minta Rekening untuk Pencairan Insentif dan BSU Guru 2025 |
---|
BSU Guru PAUD Non-Formal 2025: Cara Cairkan dan Besarannya |
---|
Ribuan Penerima Bansos Pegawai BUMN hingga Dokter, DPR Desak Perbaikan Sistem Pendataan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.