3 Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Januari-Februari 2025: Cair Sebelum Lebaran
Berikut ini tiga syarat pencairan tunjangan profesi guru atau TPG madrasah periode Januari-Februari 2025.
Peningkatan TPG bagi guru Non PNS non inpassing ini, kata Suyitno, bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia.
Anggaran TPG telah tersedia pada satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing.
Kemenag telah menerbitkan mekanisme pencairan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.
Baca juga: Mendikdasmen: Penyaluran Tunjangan Guru ASN Tidak Lagi Dirapel Tiga Bulan Sekali
Imbauan untuk Guru Calon Penerima Tunjangan
Untuk kelancaran pencairan TPG, Thobib mengimbau kepada guru calon penerima tunjangan untuk memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis.
2. Memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK.
3. Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.
BAZNAS Salurkan Bantuan bagi 51.108 Anak Yatim se-Indonesia |
![]() |
---|
Rayakan Lebaran Yatim, Baznas Salurkan Bantuan untuk 50.108 Anak Yatim |
![]() |
---|
Kemenag Dorong Lembaga Zakat dan Wakaf Hadir Nyata untuk Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Lebaran Yatim, Kemenag Beri Hadiah Hingga Rp300 Miliar untuk 2 Juta Anak Yatim dan Difabel |
![]() |
---|
4 Bulan Mendekam di Bui, Nikita Mirzani Menangis Singgung Kembali Momen Lebaran Tak Bersama Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.