Senin, 6 Oktober 2025

3 Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Januari-Februari 2025: Cair Sebelum Lebaran

Berikut ini tiga syarat pencairan tunjangan profesi guru atau TPG madrasah periode Januari-Februari 2025.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Glery Lazuardi
dok. Kompas/Irwan Nugraha
GURU MADRASAH - Berikut ini tiga syarat pencairan tunjangan profesi guru atau TPG madrasah periode Januari-Februari 2025. Tunjangan profesi guru madrasah itu akan cair sebelum Lebaran. Informasi itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno. 

Peningkatan TPG bagi guru Non PNS non inpassing ini, kata Suyitno, bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia. 

Anggaran TPG telah tersedia pada satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing. 

Kemenag telah menerbitkan mekanisme pencairan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.

Baca juga: Mendikdasmen: Penyaluran Tunjangan Guru ASN Tidak Lagi Dirapel Tiga Bulan Sekali

Imbauan untuk Guru Calon Penerima Tunjangan

Untuk kelancaran pencairan TPG, Thobib mengimbau kepada guru calon penerima tunjangan untuk memperhatikan beberapa hal berikut:

1. Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis.

2. Memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK.

3. Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved