Senin, 6 Oktober 2025

Pendidikan Profesi Guru

8 Berkas Lapor Diri ke LPTK PPG Kemenag 2025, Cek Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan Perserta

Inilah daftar berkas lapor diri ke LPTK PPG Kemenag 2025 Daljab yang lolos seleksi administrasi, Mulai ijazah linieritas PPG, KTP hingga dokumen RPL.

Tangkapan Layar laman https://ppg.kemenag.go.id/
PPG DALJAB 2025 - Tangkapan Layar laman https://ppg.kemenag.go.id/ yang diambil pada Kamis (6/2/2025) menampilkan laman resmi PPG Daljab 2025 yang baru saja dirilis oleh Kemenag. Inilah daftar berkas lapor diri ke LPTK PPG Kemenag 2025 Daljab yang lolos seleksi administrasi, Mulai ijazah linieritas PPG, KTP hingga dokumen RPL. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar berkas lapor diri ke LPTK PPG Kemenag 2025 Daljab yang lolos seleksi administrasi.

Pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Kemenag 2025 Daljab akan dilaksanakan pada Senin, 17 Februari 2025.

Calon peserta PPG Kemenag 2025 Daljab yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh pemberitahuan dan diwajibkan melakukan Lapor Diri ke LPTK pada tanggal 17-28 Februari 2025.

Cara lapor diri ke LPTK PPG Kemenag 2025 Daljab dapat dilakukan melalui platform Lapor Diri yang tersedia di masing-masing LPTK atau tempat menempuh pendidikan bagi calon tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

Saat melakukan lapor diri ke LPTK, calon peserta PPG Kemenag 2025 Daljab diminta mengikutsertakan sejumlah berkas.

Mulai ijazah linieritas PPG, KTP hingga dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Berkas Lapor Diri ke LPTK PPG Kemenag 2025

Adapun sejumlah berkas yang harus disertakan saat Lapor Diri ke LPTK, mengutip laman resmi PPG Kemenag 2025 sebagai berikut:

1. Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkrip nilai;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Foto terbaru (latar warna merah; laki-laki menggunakan jas dan dasi warna hitam; perempuan menyesuaikan);

4. Dokumen RPL, terdiri dari:

  • SK Mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir;
  • Dokumen Perangkat Pembelajaran yang pernah dibuat terdiri dari: RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian maksimal 12 semester;
  • Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah diikuti, terdiri dari sertifikat/piagam/Surat Keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum Sejenis maksimal 12 semester;
  • Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial;
  • Dokumen Inovasi Pembelajaran dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/Karya lainnya.

Baca juga: Cara Lapor Diri ke LPTK PPG Kemenag 2025 Daljab, Ini Daftar Berkas yang Perlu Disiapkan

Jadwal Seleksi PPG Daljab Kemenag 2025

31 Januari 2025:

Pengumuman Calon Peserta PPG Daljab melalui Akun EMIS/SIMPATIKA/SIAGA masing-masing

 1 - 7 Februari 2025:

Calon Peserta Melengkapi Berkas Persyaratan melalui Akun E MIS/SIMPATIKA/SIAGA masing-masing

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved