PPPK 2024
Alasan BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Berikut alasan BKN soal pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 diperpanjang.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan terkait alasan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 diperpanjang.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2.
Mengutip laman Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024 masih dibuka hingga tanggal 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto menilai perpanjangan seleksi PPPK Tahap 2 ini sejatinya memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN yang sempat mendaftar CPNS namun Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada saat seleksi administrasi.
Begitu pula halnya dengan non-ASN yang juga dinyatakan TMS pada seleksi PPPK tahap I.
Namun berdasarkan data per 29 Desember 2024 masih banyak tenaga non-ASN yang terdapat dalam database BKN, belum mendaftar atau menyelesaikan pendaftaran PPPK pada SSCASN.
"Oleh karena itu BKN dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya dalam penyelesaian tenaga non-ASN ini, maka kita sepakat untuk melakukan perpanjangan jadwal pendaftaran selama 7 hari kalender setelah tanggal 31 Desember 2024," ujar Haryomo, dikutip dari menpan.go.id, Selasa (31/12/2024).
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja mengungkapkan, instansi pemerintah harus memastikan seluruh tenaga non-ASN khususnya yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi.
Tenaga non-ASN yang dimaksud adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1; non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; serta non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
"Mohon bantuan kepada Bapak/Ibu untuk mengklarifikasi, mengkonfirmasi data dan memastikan tenaga non-ASN khususnya yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK," ujar Aba.
Instansi pemerintah diminta memastikan data sesuai dengan kebijakan Seleksi Tahap Kedua (KepmenPANRB No. 634/2024) pada empat jabatan yang tersedia yakni jabatan Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.
Baca juga: Penyesuaian Jadwal PPPK Kemenag 2024 Tahap 2, Pendaftaran Diperpanjang hingga 7 Januari 2025
Tak hanya itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menyampaikan, berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II, pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 masih dibuka hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Menurutnya, keputusan tersebut memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka yang tercatat dalam database BKN untuk bisa mendaftar.
"Ini tentunya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka yang tercatat dalam database BKN untuk bisa mendaftar. Agar kita bisa menyelesaikan status mereka dari yang tadinya masih tenaga honorer/tenaga harian lepas menjadi pegawai ASN dengan status sebagai PPPK," tutur Suharmen.
Pada kesempatan tersebut, Suharmen juga memaparkan terkait progres konfirmasi instansi pemerintah terhadap peserta non-ASN terdata yang belum mendaftar dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi CPNS/PPPK T.A 2024.
Baca juga: Aturan Tambahan PPPK 2024 Tahap 2, Tak Lolos Seleksi CPNS 2024 Bisa Daftar

Pada saat melakukan konfirmasi data, ada beberapa alasan penolakan dalam pendaftaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.