Aset Wakaf di Indonesia Capai Rp 2.050 Triliun, Ini Penjelasan Lengkap Soal Wakaf Saham
Sementara itu, saham adalah salah satu hal yang bisa menjadi aset wakaf dengan jenis objek wakaf berupa aset tidak bergerak.
Aset Wakaf di Indonesia Capai Rp 2.050 Triliun, Ini Penjelasan Lengkap Soal Wakaf Saham
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aset wakaf di Indonesia saat ini cukup besar. Angkanya diperkirakan mencapai Rp 2.050 triliunan.
Hanya, mayoritas dari aset wakaf tersebut berupa aset fisik dan kurang produktif.
Data tersebut disampaikan Direktur DEKS Bank Indonesia (BI) Rifki Ismal dalam forum Simposium Keuangan dan Ekonomi Syariah yang diselenggarakan Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi) di Jakarta pada Kamis (26/9/2024).
Baca juga: Kemenag Ajak Nazir Wakaf Aktif dalam Ekonomi Indonesia
Sementara itu, saham adalah salah satu hal yang bisa menjadi aset wakaf dengan jenis objek wakaf berupa aset tidak bergerak.
Secara mekanisme pelaksanaan wakaf saham sama seperti objek wakaf lainnya.
"Perbedaannya hanya pada jenis objeknya saja yang berupa saham. Pewakif bisa mewakafkan seluruh harta namun tetap mempertahankan pokoknya sebagian dari wakaf. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan akad wakaf," ujar Tim Tabung Wakaf, Nadiyya Atmim Nurona Dompet Dhuafa, melalui keterangan tertulis, Kamis (26/9/2024).
Di Indonesia sendiri, mengenai wakaf sudah diatur dalam PP No.42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004.
Sedangkan dalam Peraturan Menteri No. 73 Tahun 2013 juga sudah disebutkan tentang cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang. Begitupun mengenai wakaf uang sudah disebutkan dalam Fatwa MUI.
Wakaf saham sudah diakui di Indonesia dan objek wakaf saham tersebut terdiri dari Saham Syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Lalu Keuntungan investasi saham syariah (capital gain & dividen) dari investor saham.
Saham syariah yang sudah diwakafkan tidak bisa diubah oleh pengelola wakaf tanpa seizin pemberi wakaf dan disebutkan dalam perjanjian wakaf.
Sementara pada model yang kedua, wakaf bersumber dari keuntungan investor saham syariah.
Metode wakaf saham yang berkembang di Indonesia saat ini sangat memungkinkan untuk semua orang menjadi investor saham dan mewakafkan sahamnya.
Model ini diklaim oleh beberapa ahli sebagai yang pertama di dunia karena bisa melibatkan semua orang, bukan hanya perusahaan saja.
Forjukafi Dukung Zakat-Wakaf Funwalk Sebagai Sarana Edukasi Publik |
![]() |
---|
Sepekan IHSG Terkoreksi Imbas Reshuffle, Mulai Menghijau Usai Kucuran Dana Rp200 Triliun ke Bank |
![]() |
---|
Public Expose BBCA, Analis Proyeksikan Bisnis BCA Tetap Tumbuh Positif |
![]() |
---|
iPhone 17 Telah Diluncurkan, Intip Analisis Saham Distributor Apple di Indonesia |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Janji Dana Rp200 Triliun Dikucurkan Hari Ini, Saham Bank Himbara Melonjak Kecuali BNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.