Aset Wakaf di Indonesia Capai Rp 2.050 Triliun, Ini Penjelasan Lengkap Soal Wakaf Saham
Sementara itu, saham adalah salah satu hal yang bisa menjadi aset wakaf dengan jenis objek wakaf berupa aset tidak bergerak.
Untuk bisa berwakaf maka seseorang harus memiliki harta atau aset yang bisa diwakafkan. Misalnya uang tunai, rumah, lahan, tempat atau fasilitas umum, dsb.
Saham adalah salah satu hal yang bisa menjadi aset wakaf dengan jenis objek wakaf berupa aset tidak bergerak.
Secara mekanisme pelaksanaan wakaf saham sama seperti objek wakaf lainnya. Perbedaannya hanya pada jenis objeknya yang berupa saham.
Pewakif bisa mewakafkan seluruh harta namun tetap mempertahankan pokoknya sebagian dari wakaf. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan akad wakaf.
Undang-Undang Wakaf Saham di Indonesia
Di Indonesia, hal mengenai wakaf sudah diatur dalam PP No.42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004.
Sedangkan dalam Peraturan Menteri No. 73 Tahun 2013 juga sudah disebutkan tentang cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang. Begitupun mengenai wakaf uang sudah disebutkan dalam Fatwa MUI.
Wakaf saham sudah diakui di Indonesia dan objek wakaf saham tersebut terdiri dari:
1. Saham Syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
2. Keuntungan investasi saham syariah (capital gain & dividen) dari investor saham
Pada model yang pertama, sumber wakaf berasal dari saham syariah yang dibeli investor syariah, bukan dari keuntungan. Saham syariah yang akan diwakafkan kemudian disetor ke lembaga pengelola investasi.
Sedangkan, keuntungan yang berasal dari pengelolaan saham syariah tersebut akan disetor ke lembaga pengelola wakaf oleh pengelola investasi.
Saham syariah yang sudah diwakafkan tidak bisa diubah oleh pengelola wakaf tanpa seizin pemberi wakaf dan disebutkan dalam perjanjian wakaf.
Sementara pada model yang kedua, wakaf bersumber dari keuntungan investor saham syariah. Kemudian model wakaf ini akan melibatkan AB-SOTS (Anggota Bursa Syariah Online Trading System) sebagai institusi yang melakukan pemotongan keuntungan.
Nantinya keuntungan ini akan disetor kepada lembaga pengelola wakaf. Lalu, pengelola wakaf akan mengkonversi keuntungan tersebut menjadi aset produktif seperti masjid, sekolah, lahan produktif,dsb.
Forjukafi Dukung Zakat-Wakaf Funwalk Sebagai Sarana Edukasi Publik |
![]() |
---|
Sepekan IHSG Terkoreksi Imbas Reshuffle, Mulai Menghijau Usai Kucuran Dana Rp200 Triliun ke Bank |
![]() |
---|
Public Expose BBCA, Analis Proyeksikan Bisnis BCA Tetap Tumbuh Positif |
![]() |
---|
iPhone 17 Telah Diluncurkan, Intip Analisis Saham Distributor Apple di Indonesia |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Janji Dana Rp200 Triliun Dikucurkan Hari Ini, Saham Bank Himbara Melonjak Kecuali BNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.