PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Berkas Pendaftaran
Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan berkas verifikasi pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Kediri jalur zonasi tahun 2023.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Kediri jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur zonasi tahun 2023.
PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah dan data sebaran domisili calon peserta didik.
Seleksi PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 zonasi ditentukan berdasarkan peringkat yang dihitung dari jarak rumah tempat tinggal peserta (domisili) dengan sekolah tujuan.
Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 zonasi dibuka pada 3-5 Juli 2023.
Calon peserta didik mendaftar PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 secara daring melalui laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com.
Kuota jalur zonasi adalah 50 persen dari daya tampung sekolah.
Baca juga: Jadwal PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023, Beserta Persyaratan dan Alur Pendaftaran
Jadwal PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Zonasi
- Pendaftaran: 3 - 5 Juli 2023
- Verifikasi: 3 - 5 Juli 2023
- Pengumuman: 8 Juli 2023
- Daftar Ulang: 10-13 Juli 2023
Persyaratan PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Zonasi
Persyaratan Umum:
1. Lulus Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Program Paket A/Ula atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dibuktikan dengan Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR)/Surat Keterangan lain yang sejenis dari sekolah asal, kecuali bagi calon peserta didik penyandang disabilitas bisa menggunakan surat keterangan menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kepala sekolah asal.
3. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023 dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir.
Batasan usia paling tinggi 15 tahun ini dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas.
4. Khusus bagi calon pendaftar yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi ijin belajar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Prestasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Berkas Pendaftaran
Persyaratan Khusus:
1. Berdomisili di dalam wilayah zonasi paling singkat 1 (satu) tahun dibuktikan dengan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
2. Mendapat hak memilih paling banyak 4 (empat) sekolah pilihan (3 SMP Negeri dan 1 SMP Swasta) secara berurutan, yakni sekolah pilihan pertama, kedua, ketiga, dan keempat dalam satu wilayah.
3. Bagi calon peserta didik yang berdomisili di perbatasan zona, dapat memilih 1 sekolah di luar zona (pada zona lain yang terdekat) atau pindah zona.
4. Calon peserta didik baru jalur zonasi yang tidak tercantum pada hasil seleksi sementara pada semua sekolah pilihannya, tidak dapat lagi melakukan perubahan pilihan ke sekolah lainnya.

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Berkas Pendaftaran
Cara Daftar PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023
Berikut ini prosedur pendaftaran online PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023:
1. Buka website PPDB menggunakan PC/laptop pada laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com;
2. Isi dan lengkapi form pendaftaran yang sudah tersedia serta melengkapi data diri;
3. Cetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat nomor pendaftaran dan menandatangani tanda bukti pendaftaran online serta menyimpannya untuk proses verifikasi pendaftaran.
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Pindah Tugas: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Berkas Pendaftaran
Verifikasi Berkas Pendaftaran Jalur Zonasi
Setelah mendaftar online, siswa atau orang tua/wali harus melakukan verifikasi berkas ke SMP terdekat.
Pendaftar kemudian menyerahkan berkas pendaftaran yang menjadi syarat verifikasi sesuai jalur yang dipilih.
Verfikasi dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan dan dibuka pada pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.
Adapun berkas pendaftaran jalur zonasi yang harus diserahkan untuk verifikasi ke SMP adalah sebagai berikut:
1. Nomor/bukti cetak pendaftaran online.
2. Cetak lokasi domisili (koordinat) pendaftar dari aplikasi google maps moda jalan kaki dari tempat tinggal/ rumah calon peserta didik (bukan dari tempat yang lain).
Apabila diverifikasi ternyata tidak diambil dari tempat tinggal/rumah calon peserta didik, maka panitia PPDB SMP berhak melakukan pembetulan/dianulir/dinyatakan gugur.
3. Surat keterangan Lulus atau Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR) SD/MI, atau paket A/ULA, atau SDLB (asli).
4. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).
5. Kartu Keluarga (KK) asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).
Baca juga: PPDB SMP Wonogiri 2023: Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftar
Pembagian Wilayah (Zona) PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023
- Zona Pare
1. Kecamatan Pare
2. Kecamatan Kepung
3. Kecamatan Puncu
4. Kecamatan Kandangan
5. Kecamatan Gurah
6. Kecamatan Plosoklaten
7. Kecamatan Badas
- Zona Papar
1. Kecamatan Papar
2. Kecamatan Purwoasri
3. Kecamatan Plemahan
4. KecamatanKunjang
5. Kecamatan Pagu
6. Kecamatan Kayen Kidul
- Zona Ngadiluwih
1. Kecamatan Ngadiluwih
2. Kecamatan Kras
3. Kecamatan Kandat
4. Kecamatan Ringinrejo
5. Kecamatan Wates
6. Kecamatan Ngancar
- Zona Grogol
1. Kecamatan Grogol
2. Kecamatan Banyakan
3. Kecamatan Semen
4. Kecamatan Mojo
5. Kecamatan Tarokan
6. Kecamatan Gampengrejo
7. Kecamatan Ngasem
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.