Sabtu, 4 Oktober 2025

Materi Sekolah

Cara Penyebaran Islam di Indonesia Melalui 6 Jalur, Berdasarkan Teori dan Buktinya

Inilah cara penyebaran Islam di Indonesia berdasarkan 6 jalur yang berbeda, berdasarkan teori dan bukti temuan yang ada.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi penyebaran Islam di Indonesia - Inilah cara penyebaran Islam di Indonesia berdasarkan 6 jalur yang berbeda, berdasarkan teori dan bukti temuan yang ada. 

2. Jalur Perdagangan

Sarjana-sarjana Barat dari Negeri Belanda—mengatakan, bahwa Islam yang masuk ke Kepulauan Indonesia berasal dari Gujarat sekitar abad ke-13 M atau abad ke-7 H.

potret kapal pinisi.
potret kapal pinisi. (Wikipedia Commons)

Baca juga: Ragam Kuliner Tradisional di Indonesia, Ada Jajanan hingga Minuman Kesehatan

Gujarat terletak di India bagian barat, berdekatan dengan Laut Arab.

Letaknya sangat strategis, berada di jalur perdagangan antara timur dan barat.

Pedagang Arab yang bermahzab Syafi’i telah bermukim di Gujarat dan Malabar sejak awal tahun Hijriyah (abad ke-7 M).

Saluran perdagangan merupakan tahap yang paling awal dalam tahap Islamisasi, yang diperkirakan dimulai pada abad ke-7 M dan melibatkan pedagang-pedagang Arab, Persia, dan India.

Menurut Thome Pires, sekitar abad ke-7 sampai abad ke-16 lalu lintas perdagangan yang melalui Indonesia sangat ramai.

Dalam agama Islam siapapun bisa sebagai penyebar Islam, sehingga hal ini menguntungkan karena mereka melakukannya sambil berdagang.

Pada saluran ini, hampir semua kelompok masyarakat terlibat mulai dari raja, birokrat, bangsawan, masyarakat kaya, sampai menengah ke bawah.

Proses ini dipercepat dengan runtuhnya kerajan-kerajaan Hindhu-Budha.

3. Jalur Perkawinan

Tahap perkawinan merupakan kelanjutan dari tahap perdagangan.

Para pedagang yang datang lama-kelamaan menetap dan terbentuklah perkampungan yang dikenal dengan nama pekojan.

Tahap selanjutnya, para pedagang yang menetap ada yang membentuk keluarga dengan penduduk setempat dengan cara menikah, misalnya Raden Rahmat (Sunan Ampel) dengan Nyai Manila.

Mengingat pernikahan Islam dengan agama lain tidak sah, maka penduduk lokal yang akan dinikahi harus memeluk Islam terlebih dahulu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved