Materi Sekolah
Larangan Haji bagi Laki-laki dan Perempuan, Ini Denda yang Harus Dibayar jika Melanggar
Berikut larangan haji bagi laki-laki dan perempuan serta denda (dam) yang harus dibayar jika melanggar.
- Mengakadkan nikah, baik menikahkan, menikah atau menjadi wali nikah.
- Bersetubuh bagi suami istri.
- Berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.

Baca juga: Mengenal Makkah, Madinah, Haji dan Umrah yang Ada di bawah Penguasa Kerajaan Arab Saudi
Dam atau Denda Haji
Jamaah haji yang melakukan perbuatan yang dilarang pada saat ihram, harus membayar dam atau denda.
Berikut ini macam-macam dam:
Apabila jamaah haji melakukan salah satu dari beberapa larangan berikut:
- Mencukur rambut.
- Memotong kuku.
- Memakai pakaian yang dijahit.
- Memakai wewangian.
- Bersetubuh sesudah tahallul pertama.
Maka dam yang harus dibayar adalah memilih salah satu dari menyembelih seekor kambing, puasa tiga hari, atau memberi makan 6 orang miskin.
Sementara itu, apabila jamaah haji saat ihram melanggar larangan berhubungan suami istri sebelum tahallul pertama maka ketentuan dam yang harus dibayar adalah menyembelih seekor unta.
Jika tidak mampu, boleh diganti seekor sapi dan kalau masih tidak mampu juga maka diganti tujuh ekor kambing.
Pelaksanaan penyembelihan dam tersebut harus di Makkah.
Selanjutnya, jika jamaah haji baik itu laki-laki atau perempuan berburu dan membunuh binatang liar saat ihram maka harus membayar dam dengan menyembelih binatang berupa unta, sapi, atau kambing.
Dalam hal ini binatang yang disembelih harus sebanding dengan binatang yang dibunuh.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.