Jumat, 3 Oktober 2025

Materi Sekolah

Larangan Haji bagi Laki-laki dan Perempuan, Ini Denda yang Harus Dibayar jika Melanggar

Berikut larangan haji bagi laki-laki dan perempuan serta denda (dam) yang harus dibayar jika melanggar.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
Freepik
Ilustrasi haji - Berikut larangan haji bagi laki-laki dan perempuan serta denda (dam) yang harus dibayar jika melanggar. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah larangan haji bagi laki-laki dan perempuan beserta denda (dam) yang harus dibayar jika melanggar.

Mengutip buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas IX SMP/MTs, pengertian haji secara istilah adalah sengaja mengunjungi Kakbah (Baitullah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima.

Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi umat Islam yang mampu.

Saat melaksanakan ibadah haji, terdapat larangan atau hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat sedang ihram.

Selengkapnya, berikut ini larangan haji bagi laki-laki dan perempuan:

Baca juga: Rukun Haji: Ihram, Wukuf, Tawaf hingga Tahallul, Wajib Dilakukan agar Ibadahnya Sah

1. Bagi Laki-laki

- Memakai pakaian yang berjahit, baik jahitan biasa, sulaman, dan atau diikatkan kedua ujungnya.

- Menutup kepala.

2. Bagi Perempuan

Menutup muka dan kedua telapak tangan.

3. Larangan Bagi Laki-laki dan Perempuan

- Memakai wangi-wangian baik dipakainya pada badan atau pada pakaian.

- Menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain.

- Memotong kuku.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved